News  

Kasus Penculikan 12 Anak, KEMENPPPA Minta Hukum Tegas Terhadap Pelaku

Walai.id, Jakarta – Merespon kasus penculikan terhadap 12 anak laki-laki di Bogor dan Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku dihukum berat sesuai dengan UU yang berlaku. 

Tidak hanya penculikan, pelaku juga diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak yang diculik.

“KemenPPPA memberi perhatian terhadap kasus ini karena terjadi penculikan anak disertai tindak kekerasan seksual. Kasus ini merenggut rasa aman anak bermain di ruang publik, karena itu saya harapkan hukum yang tegas terhadap pelaku, terlebih pelakunya adalah residivis. Anak harus bisa mendapatkan rasa aman ketika berada di lingkungan masyarakat, sekolah, ruang bermain, di manapun di seluruh ruang publik,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, pada Sabtu (14/5/2022).

Menteri PPPA mengapresiasi koordinasi antara Polres Bogor dan Polres Jakarta Selatan yang dengan cepat menangkap pelaku sehingga tidak bisa lagi melakukan tindakan kejahatannya.

Baca Juga :  Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Catat Penurunan Transaksi Lebih dari 80% pada Kuartal Pertama 2025

Sebagaimana diketahui, terjadi penculikan terhadap 12 anak di berbagai tempat di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan informasi dari polisi pelakunya adalah satu orang, berinisial ARA.

Pelaku melakukan penculikan dengan modus mengaku sebagai polisi untuk membawa anak-anak yang sedang bermain dan berolahraga di luar rumah dengan dalih tidak memakai masker.

Korban anak kemudian dibawa berputar-putar beberapa hari ke berbagai tempat dengan motor dan ponselnya pun diambil.

“Patut diketahui, sesungguhnya dengan dalih apapun, anak tidak bisa dibawa oleh orang yang mengaku sebagai aparat keamanan tanpa persetujuan orang tuanya,” kata Menteri PPPA. 

Menteri PPPA mengatakan anak melakukan aktivitas di ruang publik untuk mendukung tumbuh kembangnya seperti olah raga dan bermain harus didukung, namun ruang beraktivitas itu perlu aman dan terlindungi dari segala tindak kekerasan dan hal-hal lain yang membahayakan anak.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Kunjungan Resmi Presiden Senat Kamboja Hun Sen di Istana Merdeka

Karena itu, Menteri Bintang berharap orang tua, pengelola ruang bermain anak, pengelola lingkungan perumahan dapat memberikan pendampingan dan pengawasan terhadap anak yang melakukan aktivitas di luar rumah baik saat bermain, rekreasi atau olah raga.

Anak juga diminta agar tidak bermain sendirian di tempat sepi apalagi tanpa pengawasan orang tua. Selain itu, anak perlu mendapat bekal informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh bujuk rayu orang yang tidak dikenal sekalipun mengaku sebagai aparat keamanan. 

KemenPPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak telah menurunkan tim untuk mendalami informasi terkait kasus tersebut dan memastikan korban mendapat perlindungan.

Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Robert Parlindungan Sitinjak bersama tim yang langsung melakukan pengecekan kasus tersebut menyatakan, pelaku penculikan seorang residivis tetapi bukan ex-narapidana terorisme.

Tinggalkan Balasan