News  

Kemenhut Perkuat Budaya Integritas dan Tata Kelola Bersih

Walai.id, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar Workshop Pencegahan Korupsi 2026 sebagai upaya memperkuat budaya integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel di sektor kehutanan.

Kegiatan bertema “Satukan Aksi, Cegah dan Berantas Korupsi” tersebut dibuka Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan dirangkaikan dengan peluncuran Sistem Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Dalam sambutannya, Rohmat menegaskan bahwa keberhasilan sebuah institusi pemerintah tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan publik yang dibangun melalui tata kelola yang baik.

“Integritas harus menjadi karakter setiap pegawai dan menjadi identitas Kementerian Kehutanan,” ujar Rohmat, pada Rabu, 15/7/2026.

Ia mengingatkan bahwa praktik gratifikasi, suap, pungutan liar, serta penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa masih menjadi tantangan yang harus dihadapi sektor publik. Karena itu, setiap aparatur negara dituntut menjalankan tugas secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Rohmat juga menyoroti penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Kementerian Kehutanan pada 2025. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan tata kelola, memperkuat pengawasan internal, dan membangun budaya kerja yang semakin bersih serta dipercaya masyarakat.

Baca Juga :  Veronica Tan Dorong Penguatan Pencegahan TPPO, Perempuan dan Anak Masih Jadi Korban Terbanyak

Meski demikian, Kemenhut mencatat sejumlah capaian positif dalam reformasi birokrasi. Di antaranya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan tahun berturut-turut sejak 2017 hingga 2025, meraih penghargaan Kementerian Terbaik Nasional dalam Pengelolaan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Tahun 2025, memperoleh predikat AA atau Istimewa pada Indeks Reformasi Hukum, serta meraih IKK Awards dengan predikat Unggul.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, Kemenhut juga terus mendorong transformasi digital melalui pengembangan berbagai sistem, seperti SIGAP untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan JAGA RIMBA yang mengintegrasikan data serta proses bisnis lintas unit kerja.

Menurut Rohmat, digitalisasi tidak hanya menjadi bagian dari modernisasi layanan, tetapi juga berperan penting dalam mempersempit ruang terjadinya praktik korupsi.

Komitmen tata kelola yang baik juga diterapkan dalam pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk program Bantuan Presiden di Taman Nasional Way Kambas yang sejak tahap perencanaan mendapat pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK.

Baca Juga :  Stimulus Transportasi Libur Sekolah Lampaui Target

Rohmat menegaskan bahwa perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap sektor kehutanan, konservasi sumber daya alam, dan penguatan kelembagaan harus dijawab dengan kinerja yang berintegritas dan bebas dari praktik korupsi.

Ke depan, Kemenhut akan memperkuat digitalisasi layanan publik, penerapan manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System), peningkatan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta pembangunan Zona Integritas di seluruh unit kerja.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan Mahfudz mengatakan workshop tersebut menjadi sarana internalisasi kebijakan sekaligus penguatan komitmen antikorupsi bagi seluruh jajaran Kemenhut.

Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi langkah awal implementasi Sistem Pengelolaan dan Penanganan Konflik Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 13 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026.

Workshop yang digelar secara hybrid tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti pimpinan serta pegawai Kementerian Kehutanan di tingkat pusat maupun daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.