News  

OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali Prolife Indonesia sebagai Tersangka, Aset Rp114 Miliar Disita

Jakarta, Walai.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan HS, pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana di sektor perasuransian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah OJK melakukan serangkaian proses pengawasan, pemeriksaan, penyelidikan, hingga penyidikan terhadap perusahaan asuransi yang izinnya telah dicabut pada 2023 tersebut.

OJK menyebut dugaan tindak pidana dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang mewajibkan penggantian kerugian perusahaan sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan per 30 September 2023, Dalam keterangan resminya, Kamis (9/7).

Selain itu, HS juga diduga mengabaikan, tidak memenuhi, dan menghambat pelaksanaan kewenangan OJK selama periode 2020 hingga 2023.

Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada 2 November 2023 setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas, ekuitas, dan kecukupan investasi serta tidak mampu menjalankan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Baca Juga :  Ombudsman RI Desak Penanganan Profesional Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

OJK menyatakan telah memberikan berbagai kesempatan kepada perusahaan untuk melakukan penyehatan, termasuk melalui skema Policy Holder Buy Out (PBO). Namun upaya tersebut tidak terlaksana karena tidak mendapat dukungan seluruh pemegang polis dan tidak adanya tambahan modal dari pemegang saham maupun investor baru.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, OJK juga melakukan penelusuran dan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan tersangka.

Aset yang telah disita meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp21,65 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.

Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai lebih dari Rp114 miliar.

Menurut OJK, penyitaan aset merupakan bagian dari strategi penegakan hukum untuk memastikan hasil tindak pidana tidak tetap berada dalam penguasaan pelaku maupun pihak yang menikmati manfaat ekonomi dari tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

HS dijerat dengan Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK juga mengungkapkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Juli 2026.

Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan sejumlah lembaga, di antaranya Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri jasa keuangan, melindungi pemegang polis, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.