News  

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Rp4,2 Miliar kepada KPU dan Polri

Walai.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp4,2 miliar kepada KPU RI dan Polri melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/6/2026).

Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan di Jakarta Timur untuk KPU RI serta sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, untuk Polri.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan kebijakan pemanfaatan aset rampasan menjadi bagian penting dalam strategi pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penegakan hukum tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara dan masyarakat.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 yang kemudian diperbarui melalui PMK Nomor 142 Tahun 2023, mekanisme Penetapan Status Penggunaan menjadi salah satu solusi pemanfaatan aset selain melalui lelang,” ujar Mungki.

Baca Juga :  Aliansi Masyarakat Jakarta Sampaikan Dukungan untuk Program MBG dan Pemberantasan Korupsi

Ia mengungkapkan, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga mengamanatkan agar setiap aset rampasan yang dialihkan penggunaannya diberi penanda khusus sebagai bentuk edukasi publik.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menunjukkan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi tidak dibiarkan terbengkalai, melainkan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Setelah ini, KPK akan melakukan monitoring secara berkala selama enam bulan hingga satu tahun untuk memastikan pencatatan Barang Milik Negara dan pemanfaatan aset berjalan sesuai peruntukannya,” katanya.

Berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, KPK menyerahkan tanah dan bangunan di Jakarta Timur senilai sekitar Rp3,2 miliar kepada KPU RI. Sementara itu, Polri menerima sebidang tanah di Kota Probolinggo, Jawa Timur, senilai Rp1,05 miliar.

Aset yang diserahkan kepada Polri berasal dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU RI, Nur Wakit Aliyusron, menyambut baik penyerahan aset tersebut. Menurutnya, aset itu memiliki nilai simbolis sebagai pengingat dampak buruk korupsi terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga :  Resmikan 1.151 Kilometer Jalan Daerah, Prabowo Tekankan Pentingnya Konektivitas

KPU berencana memanfaatkan aset tersebut sebagai museum perjalanan pemilu sekaligus pusat edukasi demokrasi bagi masyarakat.

“Museum ini akan menceritakan perjalanan pemilu di Indonesia, mulai dari pemilu pertama tahun 1955 hingga penyelenggaraan pemilu saat ini,” ujarnya.

Ia berharap museum tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya integritas, transparansi, dan partisipasi dalam kehidupan demokrasi.

Aliyusron juga mengapresiasi upaya KPK dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset rampasan negara untuk kepentingan publik.

“Semoga penyerahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan demokrasi yang lebih baik menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

KPK menegaskan akan terus memperluas pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Pemanfaatan aset rampasan juga diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik serta mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.