News  

Ombudsman RI Desak Penanganan Profesional Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan di Bandung

JAKARTA, WALAI.ID – Ombudsman Republik Indonesia meminta aparat penegak hukum menangani secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel kasus dugaan penyekapan serta penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul tingginya perhatian publik terhadap kasus yang menyeret seorang pria bernama Taufik Hidayat sebagai tersangka.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menegaskan bahwa proses hukum harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban, selain memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” kata Syafrida di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Syafrida, Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap proses penanganan perkara tersebut. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan prosedur, maladministrasi, maupun tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan bagi korban dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Komitmen untuk Perkuat SDA dan Menghentikan Kebocoran Anggaran

Selain mendorong proses hukum yang transparan, Ombudsman juga meminta kementerian dan lembaga terkait memastikan pemulihan korban dilakukan secara menyeluruh. Pemulihan tersebut mencakup aspek fisik, psikologis, sosial, ekonomi, hingga pemenuhan hak-hak korban melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, maupun bentuk pemulihan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ombudsman menilai hak-hak korban merupakan bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, korban berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, perlindungan dari ancaman atau intimidasi, pendampingan hukum dan psikologis, serta akses terhadap mekanisme pemulihan yang efektif.

Untuk mendukung hal tersebut, Ombudsman mendorong adanya koordinasi yang kuat antara aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah agar proses penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pemulihan korban secara berkelanjutan.

“Negara wajib hadir memberikan perlindungan penuh. Ombudsman RI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan pemenuhan hak korban agar keadilan terwujud secara objektif, sekaligus mengevaluasi efektivitas tugas dan fungsi instansi terkait,” ujarnya.

Ombudsman Soroti Perbedaan Penganiayaan dan Penyiksaan dalam KUHP Baru

Dalam kesempatan yang sama, Syafrida juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membedakan secara tegas antara tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Tinjau Kinerja APBN di Jateng, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,89 Persen

Menurutnya, penganiayaan merupakan tindakan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu. Sementara itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

“Perbedaan mendasar antara penyiksaan dan penganiayaan terletak pada keterlibatan pejabat negara serta tujuan dari perbuatan tersebut. Penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara, terutama dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti dalam proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya,” jelas Syafrida.

Ia menambahkan, tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengadopsi substansi Convention Against Torture (CAT).

Aturan tersebut memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak pejabat publik atau pihak yang bertindak atas persetujuan maupun sepengetahuan pejabat publik yang dengan sengaja menimbulkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap seseorang.

Ombudsman RI menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib menolak dan mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkeadilan dan menghormati hak asasi manusia.