MAROS, WALAI.ID – Pemerintah Kabupaten Maros menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Maros dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Baruga A, Kantor Bupati Maros, pada Kamis (2/7/2026).
Dokumen kerja sama ditandatangani langsung oleh Bupati Maros, Chaidir Syam, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Maros, I Ketut Sudiarta.
Dalam sambutannya, Chaidir Syam menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah konkret pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, terutama dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Menurutnya, pendampingan dari pihak kejaksaan sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum sekaligus meminimalkan potensi permasalahan yang dapat muncul dalam pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan anggaran desa.
“Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui pendampingan dan koordinasi yang lebih baik dengan Kejaksaan Negeri Maros,” ujarnya.
Melalui nota kesepahaman tersebut, Pemkab Maros berharap komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pihak kejaksaan dapat berjalan lebih intensif dan efektif.
Sinergi tersebut juga diharapkan mampu membantu pemerintah desa dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan pelaksanaan program pembangunan.
Dengan adanya pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan, potensi pelanggaran administrasi maupun hukum dapat diminimalkan sehingga pembangunan desa dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.