News  

Ombudsman dan BPH Migas Bahas Penguatan Pelayanan Publik Sektor Energi

WALAI.ID, JAKARTA – Ombudsman RI dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membahas penguatan pelayanan publik di sektor minyak dan gas bumi (migas) dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BPH Migas, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, serta Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, Hasbi Anshory, dan jajaran.

Dalam kesempatan itu, Rahmadi memaparkan tugas dan fungsi Ombudsman RI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor migas. Ia menjelaskan berbagai mekanisme yang dimiliki Ombudsman dalam menangani persoalan pelayanan publik, mulai dari Respons Cepat Ombudsman (RCO), Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), hingga layanan pengaduan melalui 34 kantor perwakilan di seluruh provinsi.

Baca Juga :  MK: Penyelenggaraan Pilkada Saat Ini Dilaksanakan Secara Langsung

Menurut Rahmadi, keberadaan Ombudsman bertujuan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik maladministrasi.

Sementara itu, Nuzran Joher menilai sektor bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Karena itu, kata dia, pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di sektor energi perlu terus diperkuat agar masyarakat memperoleh layanan yang adil, cepat, dan sesuai ketentuan.

“Isu BBM dan gas bumi sangat strategis dalam menjamin suplai kebutuhan dasar masyarakat. Ombudsman hadir untuk memastikan tidak terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik, sehingga koordinasi dengan BPH Migas perlu terus diperkuat,” ujar Nuzran.

Selain membahas penguatan pengawasan pelayanan publik, kedua lembaga juga mendiskusikan rencana penyusunan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: Nilai Profesionalitas Polri Naik, Komisi III DPR Beri Apresiasi

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi kelembagaan, meningkatkan sinergi dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta mempercepat proses pengelolaan dan penyelesaian laporan yang berkaitan dengan sektor migas.

Menanggapi hal itu, Anggota Komite BPH Migas, Harya Adityawarman, menyambut baik kunjungan Ombudsman RI dan mendukung rencana kolaborasi yang tengah dibahas.

Menurutnya, kerja sama antara BPH Migas dan Ombudsman RI dapat menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan sektor energi.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antar lembaga dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor minyak dan gas bumi.