JAKARTA, WALAI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat kerja sama regional untuk menghadapi maraknya penipuan daring (online scams) yang kian kompleks, terorganisasi, dan melibatkan jaringan lintas negara.
Penguatan kerja sama tersebut dilakukan melalui Regional Expert Group Meeting on Online Scams bertajuk Strengthening Financial Intelligence, AML/CFT Regulation, and Law Enforcement Cooperation in Southeast Asia yang berlangsung di Jakarta pada 29–30 Juni 2026.
Forum tersebut mempertemukan regulator sektor keuangan, financial intelligence units, aparat penegak hukum, bank sentral, kejaksaan, lembaga jasa keuangan, anti-scam center, organisasi internasional, serta mitra strategis dari kawasan Asia Tenggara dan sejumlah negara mitra.
Sebanyak 13 negara dan yurisdiksi terlibat dalam pertemuan tersebut, yakni Indonesia, Singapura, Australia, Hong Kong, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Thailand, Timor-Leste, Inggris, dan Vietnam.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan percepatan digitalisasi layanan keuangan memang membuka peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan, efisiensi transaksi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, di saat yang sama, perkembangan tersebut juga menciptakan celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan keuangan.
Menurut Dicky, penipuan digital saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri karena semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang.
“Online scams tidak lagi dapat dipandang sebagai kejahatan yang berdiri sendiri. Penipuan digital kini semakin terhubung dengan aktivitas keuangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang, sehingga pencegahannya membutuhkan respons yang cepat, terintegrasi, dan berbasis intelijen keuangan,” kata Dicky saat membuka kegiatan, Senin (29/6/2026).
Ia menjelaskan, karakteristik layanan keuangan digital yang cepat, mudah, dan terbuka turut meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan. Berbagai modus seperti investasi palsu, impersonation, phishing, social engineering, account takeover, job scams, penipuan perdagangan elektronik, hingga penyalahgunaan rekening penampung (money mule) kini semakin mudah menyebar melalui berbagai platform digital.
“Dalam ekosistem keuangan digital, dana hasil kejahatan dapat berpindah dalam hitungan menit melalui berbagai platform, rekening penampung, aset virtual, dan transaksi lintas negara. Karena itu, setiap keterlambatan dalam mendeteksi transaksi mencurigakan akan semakin menyulitkan penelusuran aset, pemulihan dana korban, dan pembongkaran jaringan kriminal,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, OJK juga menyoroti keterkaitan yang semakin erat antara penipuan digital, tindak pidana penipuan (fraud), dan pencucian uang. Dana hasil kejahatan dapat dengan cepat dipindahkan melalui rekening bank, perusahaan cangkang, dompet digital, aset virtual, teknologi blockchain, hingga transaksi lintas negara sehingga proses pelacakan dan pemulihan aset menjadi semakin sulit.
Karena itu, menurut OJK, upaya pencegahan online scams dan penguatan kerangka Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) tidak lagi dapat dilakukan secara terpisah. Setiap praktik penipuan digital berpotensi menjadi tindak pidana asal pencucian uang yang memerlukan respons cepat dan terintegrasi.
Sementara itu, perwakilan UNODC, Zoelda Anderton, menegaskan bahwa penanganan online scams membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan lintas negara yang lebih kuat.
“Tidak ada satu yurisdiksi atau satu sektor pun yang dapat menangani online scams sendirian. Namun, dengan berbagi pengalaman, memperkuat jejaring profesional, dan membangun kerja sama lintas batas yang praktis, kita dapat secara kolektif dan konstruktif mempersempit ruang gerak jaringan kriminal yang menargetkan Asia Tenggara,” kata Zoelda.
Ia menilai forum tersebut menjadi ruang strategis untuk berbagi pengalaman, mengevaluasi praktik terbaik, serta merumuskan strategi yang dapat direplikasi di berbagai yurisdiksi dalam menghadapi kejahatan digital lintas negara.
Melalui pertemuan ini, OJK bersama UNODC, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), dan berbagai mitra regional berupaya memperkuat keselarasan pendekatan dalam membangun ketahanan kawasan terhadap jaringan penipuan daring transnasional.
Penguatan tersebut mencakup peningkatan financial intelligence, harmonisasi kerangka APU/PPT, pertukaran informasi yang lebih efektif, penguatan kerja sama penegakan hukum lintas negara, hingga percepatan pemulihan aset hasil kejahatan.
OJK juga menekankan bahwa penanganan kejahatan keuangan digital memerlukan pendekatan whole-of-government dan whole-of-ecosystem. Sebab, kejahatan digital dapat bermula dari media sosial, aplikasi pesan instan, platform digital, maupun jaringan telekomunikasi sebelum akhirnya masuk ke sistem perbankan, layanan pembayaran, dompet digital, penyedia aset virtual, hingga jaringan keuangan internasional.
Selain itu, kemitraan antara sektor publik dan swasta dinilai semakin penting dalam menghadapi ancaman kejahatan keuangan modern. Ke depan, pencegahan kejahatan keuangan digital tidak hanya bergantung pada pertukaran data, tetapi juga pada mekanisme trusted intelligence sharing yang memungkinkan deteksi dini dan intervensi lebih cepat terhadap aktivitas mencurigakan.
Hasil pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan kerja sama regional yang lebih efektif dalam mendeteksi, mencegah, dan menangani online scams lintas negara, sekaligus meningkatkan pelindungan masyarakat, mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan, serta menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.