News  

Ombudsman Sulsel Soroti Dugaan Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah di Makassar

MAKASSAR, WALAI.ID – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang belakangan menjadi perhatian publik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan tersebut. Namun, Ombudsman memandang isu ini perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan tata kelola manajemen kepegawaian dan integritas pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Ombudsman Sulsel memang belum menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Namun kami memberikan perhatian khusus terhadap informasi yang berkembang di masyarakat karena menyangkut proses pengangkatan kepala sekolah yang harus dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ismu, Senin (29/6/2026).

Menurut Ismu, Ombudsman Sulsel saat ini mendorong Pemerintah Kota Makassar melalui Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang berkembang, Wali Kota Makassar telah memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan. Selain itu, DPRD Kota Makassar juga telah meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

“Langkah investigasi internal penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengangkatan kepala sekolah sebelum diambil langkah hukum maupun administratif lebih lanjut,” ujarnya.

Ombudsman Sulsel juga menyoroti pernyataan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muh Yunus Sanusi, yang membantah menerima uang dari oknum kepala sekolah.

Dalam sejumlah pemberitaan, Yunus menjelaskan bahwa amplop berisi uang tersebut dipaksa diberikan dan diletakkan di laci mejanya. Ia mengaku sengaja tidak memindahkan amplop tersebut karena akan dijadikan sebagai barang bukti.

Menanggapi hal itu, Ismu mengingatkan bahwa ketentuan mengenai gratifikasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan tersebut, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerimanya.

“Penerima gratifikasi wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lama 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Apabila pemberian tersebut didiamkan tanpa adanya pelaporan resmi sesuai mekanisme yang berlaku, hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi penerimanya,” jelas Ismu.

Lebih lanjut, Ombudsman Sulsel menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan kepala sekolah telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Menurut Ismu, regulasi tersebut tidak membuka ruang bagi adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi lainnya dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah.

“Dalam regulasi tersebut tidak terdapat satu pun ketentuan yang membuka ruang adanya pembayaran mahar, biaya informal, maupun bentuk transaksi apa pun dalam proses penugasan guru sebagai kepala sekolah. Oleh karena itu apabila benar terdapat praktik demikian, tentu hal tersebut merupakan penyimpangan yang harus diusut secara tuntas,” tegasnya.

Ombudsman Sulsel juga mengingatkan agar penanganan dugaan kasus tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang memadai sehingga tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai proses manajemen kepegawaian seperti ini justru menciptakan kegaduhan yang tidak perlu, terlebih menyangkut marwah kepala sekolah sebagai pendidik sekaligus pemimpin satuan pendidikan. Yang paling penting adalah memastikan proses pengangkatan kepala sekolah berjalan berdasarkan sistem merit, bebas dari intervensi maupun praktik transaksional, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tetap terjaga,” tutup Ismu.