News  

Ombudsman Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Lima Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal

JAKARTA, WALAI.ID – Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya lima calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan dasar Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Menurut Maneger, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode pelatihan, standar keselamatan, serta tata kelola penyelenggaraan program.

“Setiap nyawa manusia sangat berharga. Tragedi ini harus menjadi pelajaran agar pelaksanaan program pembangunan tidak mengabaikan aspek keselamatan peserta. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang,” kata Maneger di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Ia menilai program penyiapan manajer koperasi desa merupakan langkah strategis untuk memperkuat perekonomian desa. Namun, pelaksanaan pelatihan harus disesuaikan dengan kompetensi yang benar-benar dibutuhkan dalam menjalankan tugas manajerial.

“Menjadi manajer koperasi membutuhkan kemampuan mengelola organisasi, membaca laporan keuangan, menyusun strategi bisnis, serta membangun jejaring ekonomi desa. Penanaman disiplin tentu penting, tetapi orientasi pelatihan semestinya lebih menitikberatkan pada penguatan kapasitas substantif pengelolaan koperasi,” ujarnya.

Maneger menegaskan evaluasi harus dilakukan secara objektif dan komprehensif. Beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian antara lain kesesuaian kurikulum dengan kompetensi manajer koperasi, proporsionalitas aktivitas fisik berdasarkan prinsip keselamatan dan manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan.

Selain itu, evaluasi juga perlu mencakup kesiapan tenaga medis, mekanisme penanganan keadaan darurat, transparansi evaluasi internal, hingga pemenuhan hak-hak peserta selama mengikuti pelatihan.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI menyatakan akan mencermati dan mengawasi penyelenggaraan program tersebut sesuai kewenangannya. Jika ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, Ombudsman dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atau own-motion investigation.

“Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Langkah ini akan difokuskan pada pemenuhan aspek administrasi dan kepatuhan terhadap prosedur, mulai dari tahap perencanaan, implementasi, hingga mekanisme penanganan keadaan darurat di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maneger mengingatkan bahwa penyelenggara perlu menghentikan sementara pelatihan apabila hasil evaluasi menemukan kelemahan mendasar dan rekomendasi perbaikan tidak segera ditindaklanjuti.

Menurutnya, program yang bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia tidak boleh justru menimbulkan korban jiwa.

“Keselamatan peserta harus menjadi prioritas utama. Karena itu, apabila rekomendasi hasil evaluasi tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh penyelenggara, Ombudsman berpandangan pelaksanaan pelatihan sebaiknya dihentikan sementara hingga seluruh standar keselamatan, tata kelola, dan perlindungan peserta dipenuhi,” pungkas Maneger.