JAKARTA, WALAI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memanggil 60.896 guru dari seluruh Indonesia untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penuntasan sertifikasi guru sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ferry Maulana Putra, mengatakan para peserta yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi dan berasal dari berbagai daerah, mulai dari Aceh hingga Papua, termasuk satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.
“Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,” ujar Ferry, pada Sabtu, 28/06/2026.
Kemendikdasmen meminta para guru mengecek status pemanggilan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tahapan PPG dimulai dengan konfirmasi kesediaan peserta pada 22–28 Juni 2026. Selanjutnya, peserta menjalani proses lapor diri pada 1–4 Juli 2026 dan mengikuti orientasi pada 8 Juli 2026.
Setelah itu, para guru akan menjalani pembelajaran mandiri melalui platform Ruang GTK mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026 sebelum mengikuti Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).
Guru yang dinyatakan lulus seluruh tahapan akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan formal atas profesionalisme mereka. Sertifikat tersebut juga menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak pada Tahap 2, yakni mencapai 8.565 guru. Disusul Jawa Timur sebanyak 6.548 guru, Sumatera Utara 4.425 guru, dan Jawa Tengah 3.964 guru.
Total 60.896 peserta yang dipanggil menunjukkan tingginya antusiasme guru untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperoleh sertifikasi profesi.
Program ini juga menjadi harapan bagi ribuan guru yang selama bertahun-tahun mengabdi, termasuk di daerah terpencil, namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Melalui PPG, pemerintah berupaya memberikan penguatan kompetensi sekaligus menghadirkan keadilan bagi para guru yang selama ini menunggu kesempatan mengikuti program sertifikasi.
Kewajiban memiliki sertifikat pendidik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
Karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu menjadi langkah strategis pemerintah untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Direktorat PPG juga mengajak pemerintah daerah, dinas pendidikan, serta seluruh pemangku kepentingan untuk mendampingi para peserta selama proses pendidikan berlangsung agar semakin banyak guru yang berhasil menyelesaikan program hingga memperoleh sertifikat pendidik.