News  

Wamendag: Kepastian Hukum Jadi Kunci Daya Saing Perdagangan Digital Indonesia

JAKARTA, WALAI.ID – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam mendorong transformasi perdagangan digital dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.

Hal itu disampaikan saat menghadiri peluncuran Program Magister Hukum Bisnis Binus University di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut Roro, perdagangan global saat ini mengalami perubahan besar akibat digitalisasi, ekonomi hijau, perubahan rantai pasok, serta dinamika preferensi konsumen. Kondisi tersebut menuntut pelaku usaha untuk beradaptasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan bisnis.

Namun, ia menekankan bahwa inovasi dan transformasi digital tidak akan berjalan optimal tanpa didukung kepastian hukum yang kuat.

“Dari tantangan perubahan global yang sangat cepat tersebut, kebutuhan terhadap talenta yang memahami aspek hukum digital, bisnis, dan perdagangan menjadi makin penting. Dunia usaha membutuhkan kepastian, keadilan, serta tata kelola yang kuat agar mampu tumbuh dan bersaing secara berkelanjutan,” ujar Roro.

Ia menjelaskan kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama dalam perdagangan. Di era digital, kepercayaan tersebut harus dibangun melalui regulasi yang jelas, baik bagi pelaku usaha, konsumen, maupun penyelenggara platform digital.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat tata kelola Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang tertib, transparan, dan berdaya saing.

Menurut Roro, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi inovasi, melainkan menciptakan persaingan usaha yang sehat (level playing field) sekaligus memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen.

Ia juga menyoroti berbagai tantangan perdagangan global, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik, proteksionisme, melemahnya sistem perdagangan multilateral, hingga semakin besarnya hambatan perdagangan nontarif dan tuntutan keberlanjutan.

Dalam menghadapi kondisi tersebut, Indonesia perlu memiliki kebijakan perdagangan yang adaptif, kredibel, dan tetap berpihak pada kepentingan nasional.

“Kita perlu memperkuat fondasi hukum perdagangan yang adaptif dan kredibel, mendorong produk lokal naik kelas dan berdaya saing global, serta hadir sebagai pelaku aktif dalam membentuk arah perdagangan dunia. Hukum harus menjadi jembatan menuju perdagangan yang lebih berdaya saing. Hukum bukan sekadar aturan, tetapi juga instrumen untuk membangun kepercayaan, mendorong inovasi, dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Binus Graduate Program, Sani M. Isa, mengatakan peluncuran Program Magister Hukum Bisnis merupakan bagian dari komitmen Binus University dalam menghadirkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan perkembangan industri.

Menurutnya, program tersebut diharapkan mampu melahirkan praktisi hukum yang adaptif, berintegritas, serta mampu memberikan kontribusi bagi dunia usaha, pemerintahan, dan masyarakat di era digital.