Walai.id, Nasional – Pemerintah telah mengumumkan perluasan penerimaan bantuan untuk program pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai.
Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023, yang mengubah Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, “Perubahan kebijakan ini bertujuan utama untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mencapai lingkungan yang lebih bersih. Ini akan berdampak pada peningkatan investasi, produktivitas industri, dan daya saing, serta memperluas lapangan kerja.”
Permenperin 21/2023 menetapkan bahwa program bantuan hanya diberikan satu kali kepada pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua oleh warga dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Menurut Menteri Perindustrian, “Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki usia minimum 17 tahun, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Satu NIK KTP memungkinkan pembelian satu unit motor listrik.”
Dalam kerangka program bantuan pemerintah ini, masyarakat berhak mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. “Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga kepada perusahaan industri atas setiap pembelian motor listrik oleh masyarakat,” tambah Agus.
Peraturan 21/2023 juga menetapkan bahwa dalam proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer harus melakukan verifikasi data pembeli berdasarkan NIK yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri, melalui sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, yang disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setyadi, menyatakan optimisme bahwa dengan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah, penjualan sepeda motor listrik akan mencapai target 200.000 unit pada tahun 2023. Dia menyebut perluasan penerima subsidi motor listrik untuk umum akan meningkatkan minat masyarakat dan membantu mencapai target pemerintah.
Budi juga menekankan bahwa industri sepeda motor listrik siap mendukung, termasuk untuk memenuhi permintaan dari instansi pemerintah yang menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional. Industri juga semakin mematuhi persyaratan pemerintah, dengan beberapa perusahaan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Saat ini, sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang bekerja sama dengan pemerintah, dan Aismoli percaya jumlah ini akan terus bertambah di masa depan.