News  

Cegah Pelanggaran Pemilu, Menko Polhukam Ajak Masyarakat Aktif Terlibat

Walai.id, Nasional – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta agar pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat ditingkatkan secara luas. Tujuannya adalah menjaga integritas dan kualitas pemilihan umum (pemilu).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam dalam Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada tanggal 20 Juni 2023.

Menko Polhukam mengungkapkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya menangani praktik politik uang. Hal ini juga akan mempermudah tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan aparat penegak hukum (APH).

“Partisipasi masyarakat ini akan mempermudah tugas Bawaslu dan APH karena merupakan salah satu faktor penting dalam mengatasi praktik politik uang,” papar Menko Polhukam.

Baca Juga :  IASC Selamatkan Dana Publik Rp349,3 Miliar dan Cegah Kerugian Rp4,6 Triliun

Pemerintah mendorong pencegahan tindak pidana pemilu sebagaimana semangat penegakan hukum. Menko Polhukam menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya awal agar semua pihak segera mengurangi tindak pidana pemilu di daerah rawan. 

Misalnya, dengan mengimbau masyarakat untuk tidak memilih dengan imbalan tertentu karena termasuk dalam praktik politik uang yang diancam dengan pidana. Menko Polhukam mengatakan bahwa pencegahan jauh lebih baik daripada menunggu terjadinya tindak pidana pemilu.

Menko Polhukam menekankan bahwa dalam penegakan hukum menjelang Pemilu 2024, pihaknya akan menghadapi tarikan politik. 

Kekhawatiran masyarakat terhadap campur tangan politik dalam penegakan hukum, terutama saat memasuki musim pemilu, harus menjadi peringatan agar tetap bekerja secara profesional berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bupati Chaidir Syam Pimpin Upacara HUT RI ke-80

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, menekankan pentingnya Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu ini. 

“Di samping untuk menyamakan persepsi unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, juga sebagai upaya mengatasi batasan waktu yang singkat dalam proses hukum pelanggaran pidana pemilu” ujar Sugeng Purnomo.

Sugeng menambahkan bahwa langkah pencegahan juga perlu dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, serta melibatkan masyarakat secara aktif.

Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu dihadiri oleh para anggota Sentra Gakkumdu dari kabupaten/kota dan provinsi Kalimantan Timur. Sementara itu, provinsi lainnya, seperti Kaltara, Kalsel, Kalteng, dan Kalbar, mengikuti forum tersebut secara virtual. (*)

Tinggalkan Balasan