News  

Pertemuan ASS dan KH. Hilmi Ashiddiq dari RMI PBNU Bahas Pondok Pesantren

Walai.id, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman (ASS), telah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang pondok pesantren.

Perda ini menjadi payung hukum bagi pemerintah provinsi untuk memberikan bantuan kepada pondok pesantren di Sulawesi Selatan, dan telah mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU).

Pertemuan antara Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan KH. Hilmi Ashiddiq, pengurus RMI PBNU, membahas kondisi dan peran pondok pesantren dalam pembangunan daerah di meeting room Plazgozz Caffe, Jalan Dg Ngawing, Makassar, Pada Minggu, 21 Juli 2024.

Baca Juga :  Ketua DPD PJI Sulsel Kecam Teror Kepala Babi di Kantor Tempo

Pertemuan ini berlangsung selama dua jam. Gubernur ASS menekankan pentingnya memastikan bantuan untuk pondok pesantren tidak membebani mereka dengan persyaratan yang sulit dipenuhi.

“Ini yang perlu menjadi perhatian kita semua, bagaimana ke depan bantuan untuk pondok pesantren tidak memberatkan pondok pesantren itu sendiri, dengan syarat yang menyulitkan pesantren itu sendiri,” ujar ASS.

Baca Juga :  Nahkoda BAKORDA FOKUSMAKER Sulawesi Selatan Periode 2025-2028 Resmi Dilantik

Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) adalah organisasi di bawah naungan NU yang khusus membidangi pembinaan pondok pesantren.

Di Sulawesi Selatan, keberadaan pondok pesantren masih memerlukan perhatian banyak pihak, terutama pemerintah.

Dengan adanya Perda Pondok Pesantren di Sulsel ini, diharapkan pondok pesantren lebih mudah mengakses bantuan.

“Selain silaturahmi, tadi kami juga membahas bagaimana posisi dan peran pondok pesantren dalam pembangunan daerah,” pungkas KH. Hilmi Ashiddiq.