News  

Tingkatkan Layanan, SHIAM Lakukan Penyesuaian Tarif Masuk Pelataran dan Parkir Bandara.

Walai.id, Maros – Mulai tanggal 1 Juli 2021, PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin melakukan penyesuaian tarif masuk pelataran atau parkir di bandara, 1 Juli 2021.

Penyesuaian tarif ini dilakukan karena adanya layanan serta fasilitas baru yang disediakan oleh pihak bandara yang menambah rasa aman dan nyaman pengguna jasa bandara serta terdapat penyesuaian pajak parkir kendaraan.

Fasilitas baru tersebut antara lain yaitu gedung parkir baru yang dilengkapi dengan lift, toilet dan musholla. Gedung parkir 4 lantai ini dapat menampung sebanyak 624 mobil.

Manajemen Bandara Sultan Hasanuddin juga menyediakan akses khusus dari gedung parkir ke terminal eksisting. Tarif sudah termasuk dengan asuransi apabila terjadi kecelakaan di area akses dan gedung parkir bandara pun, karena pihak bandara juga bekerja sama dengan Jasindo.

Baca Juga :  Bupati Maros Dampingi Mendes dan Wamenkop Tinjau Dapur MBG Maros

Rencana ini telah disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Penyesuaian Tarif Masuk Pelataran dan Parkir yang dihadiri oleh DPRD Kabupaten Maros, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Pihak Bandara Internasional Sultan Hasanuddin telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maros terkait penyesuaian tarif masuk pelataran atau parkir ini. “ Ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

Wahyudi menambahkan bahwa pihak bandara juga melakukan sosialisasi kepada stakeholder bandara melalui media informasi seperti spanduk di area bandara dan media sosial. Penyesuaian tarif ini terakhir dilakukan pada tahun 2017 lalu.

Baca Juga :  Pernikahan di Tukamasea Jadi Perbincangan: Pengantin Tanam Pohon Sebelum Akad

Berikut penyesuaian tarif masuk pelataran dan parkir di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin :

Tarif untuk roda dua dikenakan Rp 5.000, 1 – 3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 2.500.

Tarif untuk roda empat dikenakan Rp 10.000, 1 – 3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 5.500.

Lalu tarif untuk roda enam dikenakan Rp 15.000, 1 – 3 jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 6.000, dan untuk tiap jam berikutnya dikenakan tambahan tarif Rp 7.000.