News  

Pembalakan Liar di Mentawai, PT BRN Didenda dan Wajib Bayar Ganti Rugi Ekologi Rp78 Miliar

WALAI.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis terhadap PT Berkah Rimba Nusantara (PT BRN) dan Direktur Utamanya, Ichsan Marsal, dalam perkara tindak pidana kehutanan terkait kasus pembalakan liar di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (1/7/2026), PT BRN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kehutanan berupa pemanenan hasil hutan tanpa hak, penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, serta pengangkutan dan penguasaan hasil hutan kayu tanpa dokumen yang sah.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta kepada PT BRN. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan membayar ganti rugi ekologis kepada negara senilai Rp78.113.363.077.

Majelis hakim menegaskan apabila denda maupun ganti rugi tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka akan dilakukan mekanisme eksekusi terhadap aset dan pendapatan perusahaan sebagaimana diatur dalam putusan.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Direktur Utama PT BRN, Ichsan Marsal, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-LH/2026/PN Pdg.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi penegakan hukum yang dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai.

Baca Juga :  BGN Paparkan Manfaat Program Makan Bergizi Gratis dalam Rapat Bersama Pimpinan DPR RI

Penyidik sejak awal memproses dua subjek hukum sekaligus, yakni pengurus perusahaan dan korporasi PT BRN.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT BRN diketahui bekerja sama dalam pemanfaatan kayu pada PHAT Martinus di Desa Betumonga dengan luas sekitar 736,27 hektare. Namun, akses pemanfaatan kayu melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) hanya diberikan pada Petak 1 seluas 73,66 hektare dan Petak 2 seluas 73,35 hektare.

Saat pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah tunggul bekas tebangan di luar area yang memiliki izin pemanfaatan, termasuk di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Sipora.

Penyidikan kemudian berkembang hingga ke jalur distribusi hasil hutan. Pada Oktober 2025, tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Satgas PKH mengamankan pengiriman kayu bulat milik PT BRN di Pelabuhan Gresik.

Saat itu, kapal TK Kencana Sanjaya yang ditarik TB Jenebora I diketahui mengangkut 1.197 batang kayu bulat dengan total volume mencapai 4.610,16 meter kubik.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penyitaan sejumlah barang bukti untuk negara. Barang bukti tersebut meliputi 26 unit alat berat dan kendaraan operasional, 1.197 batang kayu bulat dengan volume 4.610,16 meter kubik, 90 batang kayu bulat berkapasitas 435,62 meter kubik, serta sejumlah uang tunai yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, kapal TB Jenebora I dan TK Kencana Sanjaya dikembalikan kepada pemiliknya karena dinilai sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara ke-80, Prabowo Minta Polri Selalu Berada di Tengah Rakyat

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan putusan tersebut menjadi pesan penting bahwa kerusakan hutan tidak hanya menimbulkan konsekuensi pidana, tetapi juga tanggung jawab ekologis yang harus dipulihkan.

“Ketika hutan ditebang di luar ketentuan, yang hilang bukan hanya kayu, tetapi juga fungsi ekologis yang menjaga air, tanah, iklim mikro, keselamatan warga, dan ruang hidup masyarakat. Karena itu, korporasi yang memperoleh manfaat dari kegiatan melanggar hukum harus ikut bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum kehutanan harus mampu melindungi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Senada dengan itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan pentingnya sistem keterlacakan (traceability) dalam pengawasan hasil hutan.

Menurutnya, setiap kayu yang dipanen harus dapat ditelusuri mulai dari pohon asal, lokasi tebangan, dokumen perizinan, hingga tujuan akhir pengiriman.

“Perkara PT BRN menunjukkan bahwa penegakan hukum kehutanan harus semakin presisi dengan memadukan pemeriksaan lapangan, dokumen, sistem digital, dan pembuktian terhadap badan usaha,” katanya.

Kementerian Kehutanan mengajak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, pemegang hak atas tanah, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga keterlacakan hasil hutan dan melaporkan indikasi pembalakan liar maupun manipulasi dokumen yang berpotensi merusak kelestarian hutan Indonesia.