JAKARTA, WALAI.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) mulai 1 Juli 2026.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Komdigi meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler.
Kebijakan ini diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil menemukan masih adanya registrasi pelanggan baru di sejumlah operator yang dilakukan hanya melalui validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik saat pemantauan pada 1 Juli 2026.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler.
“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” kata Edwin, dalam keterangan pers di laman Komdigi, Jumat, 3/7/2026.
Menurutnya, penerapan registrasi biometrik merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keamanan ekosistem digital nasional dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital.
“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan proses aktivasi pelanggan baru yang masih menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Seluruh registrasi diwajibkan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.
Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga mengirimkan surat kepada Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan KK yang digunakan dalam registrasi pelanggan seluler. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.
Edwin menegaskan keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kepatuhan seluruh operator telekomunikasi.
“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” katanya.
Pada 3 Juli 2026, Edwin bersama jajaran Direktorat Jenderal Ekosistem Digital melakukan inspeksi mendadak (sidak) di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memantau penerapan registrasi biometrik oleh operator seluler.
Dari hasil sidak tersebut, ditemukan satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan. Namun, dua operator lainnya masih dapat melakukan registrasi menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.
Petugas juga menemukan sejumlah kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan di lokasi penjualan.
Komdigi menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan yang berlaku.