News  

Pemerintah dan DPR Mulai Bahas RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

JAKARTA, WALAI.ID – Pemerintah bersama DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah strategis untuk membangun pusat keuangan berstandar internasional guna menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan hal itu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Rancangan Undang-Undang ini disusun sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global, sebagaimana tercermin dalam program Asta Cita,” ujar Purbaya.

Menurutnya, Indonesia memiliki sejumlah keunggulan untuk mengambil peran lebih besar dalam ekosistem keuangan global. Keunggulan tersebut antara lain ukuran ekonomi nasional yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis yang strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang dinilai menjanjikan.

Namun hingga saat ini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan berbagai pusat keuangan dunia.

Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan dengan status kekhususan yang dapat mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional.

Baca Juga :  Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Tahap 2, Percepat Penuntasan Sertifikasi Nasional

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” kata Purbaya.

Menkeu menjelaskan, penyusunan RUU PFII juga merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dengan demikian, pembentukan PFII memiliki landasan hukum sebagai bagian dari agenda transformasi sektor keuangan nasional.

Dalam rancangan tersebut, PFII dirancang sebagai wilayah khusus di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang mendukung kegiatan usaha sektor keuangan, industri penunjang jasa keuangan, serta berbagai aktivitas ekonomi yang terkait dengan pengembangan pusat keuangan internasional.

“PFII tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah NKRI dan tetap tunduk kepada kedaulatan Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

RUU PFII juga mengatur sejumlah insentif dan kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi. Fasilitas tersebut meliputi kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan yang dirancang untuk mendukung investasi jangka panjang dan aktivitas ekonomi bernilai tambah tinggi.

Baca Juga :  Logo HUT Ke-81 RI Resmi Ditetapkan, Karya Fajar Novario Raih Suara Terbanyak

Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII yang bertugas menangani sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan PFII.

Menurut Purbaya, keberadaan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan memiliki kredibilitas tinggi merupakan salah satu faktor penting dalam keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional.

“Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” ujarnya.

Pemerintah menilai pembentukan PFII akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, tidak hanya melalui peningkatan investasi, tetapi juga penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing Indonesia di tingkat global.

Karena itu, pemerintah berharap pembahasan RUU PFII bersama DPR RI dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan pusat finansial internasional yang kompetitif, berlandaskan tata kelola yang baik, memiliki kepastian hukum, serta tetap menjunjung tinggi kedaulatan negara.