MAKASSAR, WALAI.ID – Usulan pembentukan Hak Angket terkait penyelamatan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Selatan dengan agenda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Makassar, Selasa, 30/6/2026.
Fraksi Harapan DPRD Sulsel, Kamaruddin, menegaskan fraksinya mendukung upaya penyelamatan aset daerah. Namun, menurutnya, pembahasan maupun pengajuan Hak Angket harus dilakukan melalui mekanisme dan forum yang sesuai dengan tata tertib DPRD.
“Fraksi Harapan sepakat bahwa aset daerah harus diselamatkan. Namun, forum paripurna pertanggungjawaban APBD bukanlah agenda yang tepat untuk mengusulkan maupun membahas Hak Angket. Semua harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Kamaruddin.
Ia menjelaskan bahwa apabila terdapat keinginan dari anggota DPRD untuk mengusulkan Hak Angket, maka usulan tersebut harus diagendakan secara khusus dalam rapat yang memang membahas persoalan tersebut.
Selain itu, Fraksi Harapan juga menyoroti persoalan kuorum dalam rapat paripurna. Menurut Kamaruddin, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembahasan Hak Angket harus memenuhi syarat kehadiran sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD Sulsel.
“Berdasarkan ketentuan, pembahasan Hak Angket memerlukan kehadiran minimal tiga perempat anggota DPRD atau sekitar 64 anggota. Karena syarat itu tidak terpenuhi, maka pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait Hak Angket tidak dapat dilanjutkan dalam forum tersebut,” ujarnya.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat yang menilai pembahasan Hak Angket harus dilakukan melalui mekanisme tersendiri sesuai tata tertib DPRD.
Sementara itu, enam fraksi menyatakan dukungan terhadap pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait aset Pemprov Sulsel di kawasan CPI. Fraksi yang menyatakan dukungan yakni Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, Fraksi PKB, serta satu fraksi lainnya yang menyampaikan dukungan dalam rapat paripurna.
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan tidak menghadiri rapat paripurna sehingga tidak menyampaikan sikap resmi terkait usulan tersebut.
Usulan Hak Angket yang berkembang di DPRD Sulsel berfokus pada upaya memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai status, pengelolaan, serta langkah-langkah penyelamatan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Makassar.
Perbedaan pandangan antarfraksi dalam rapat paripurna menunjukkan bahwa pembahasan Hak Angket masih memerlukan tahapan lanjutan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD agar seluruh proses berjalan secara konstitusional dan sesuai prosedur.