News  

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 287 WNA dan 4 WNI Jadi Tersangka

JAKARTA, WALAI.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah Bareskrim menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan teknologi digital.

“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari hasil penggerebekan di lantai 20 dan 21 Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower, penyidik mengamankan 322 WNA.

“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam. Selain itu, kami juga mengamankan empat warga negara Indonesia yang berperan memfasilitasi operasional jaringan tersebut, sementara 35 WNA lainnya masih menjalani pendalaman,” kata Nunung.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain 594 telepon genggam, 382 laptop, 179 unit komputer dan monitor, 11 perangkat Mac Mini, router, perangkat digital lainnya, 155 paspor, serta uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.

Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan layanan hosting diketahui berada di luar negeri.

“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujar Nunung.

Penyidik menegaskan pengembangan kasus tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polri masih menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, keterlibatan perusahaan penjamin WNA, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan para pelaku menjalankan operasional dengan memanfaatkan promosi melalui media sosial, rekening nominee, aset digital, hingga transaksi menggunakan USDT dan token kripto untuk menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.

Menurut Wira, para tersangka memiliki tugas berbeda, mulai dari customer service sebanyak 175 orang, programmer dan tenaga IT 10 orang, admin pemasaran 27 orang, admin keuangan 22 orang, peserta pelatihan sembilan orang, serta 44 orang yang bertugas mendukung operasional.

Empat WNI yang turut ditetapkan sebagai tersangka diketahui berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, hingga mengurus dokumen keimigrasian para WNA.

Selain itu, penyidik telah mengidentifikasi 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK juga menelusuri transaksi keuangan empat WNI yang terlibat. Dari hasil penelusuran tersebut, berhasil disita dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.

“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Wira.

Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh jaringan perjudian online internasional beserta aliran dana dan pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut.