News  

BRIN Kembangkan Sistem Keamanan Komunikasi Publik Berbasis AI dan Blockchain

WALAI.ID, JAKARTA — Maraknya hoaks, disinformasi, serta konten manipulatif berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) mendorong perlunya sistem yang mampu menjamin keaslian dan integritas informasi publik. Menjawab tantangan tersebut, Pusat Riset Kebijakan Publik (PRKP) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengembangkan model sistem keamanan komunikasi publik yang mengintegrasikan AI, blockchain, dan mekanisme verifikasi manusia.

Pengembangan sistem tersebut dipaparkan Ketua Tim Peneliti PRKP BRIN, Ahmad Budi Setiawan, dalam kegiatan Elaborasi Special #21 bertajuk Implementation of AI for Public Communication Security System: A Proof-of-Concept System Model yang digelar di Gedung BRIN Gatot Subroto, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).

Menurut Ahmad, AI telah memberikan banyak manfaat dalam komunikasi publik, mulai dari pengumpulan data, analisis isu, deteksi hoaks, analisis sentimen, hingga penyusunan draf informasi secara lebih cepat dan efisien. Namun, teknologi tersebut juga menghadirkan risiko baru berupa penyebaran informasi keliru, manipulasi konten, dan fenomena deepfakeyang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap informasi resmi.

“Karena itu, pemanfaatan AI tidak dapat dilepaskan dari mekanisme pengawasan dan validasi oleh manusia. Teknologi harus menjadi alat bantu, bukan pengganti proses verifikasi,” ujar Ahmad.

Sebagai solusi, tim peneliti BRIN mengembangkan sistem terintegrasi yang menggabungkan AI, blockchain, tata kelola informasi, dan pendekatan human-in-the-loop, yaitu model yang tetap menempatkan manusia sebagai pengambil keputusan akhir.

Dalam sistem tersebut, AI berperan melakukan analisis awal, sementara proses verifikasi dan validasi informasi tetap dilakukan oleh manusia. Teknologi blockchain digunakan untuk menjamin keaslian informasi melalui pelacakan asal-usul dokumen (provenance system), audit trail, dan tanda tangan digital.

Sistem ini juga memanfaatkan Persistent Identifier (PID) sehingga setiap dokumen resmi memiliki identitas unik yang dapat diverifikasi oleh publik.

Salah satu inovasi utama yang dikembangkan adalah Public Information Trust System (PITS), yaitu sistem yang dirancang untuk memastikan informasi publik yang telah diverifikasi tidak dapat diubah tanpa meninggalkan jejak digital.

Melalui PITS, masyarakat dapat memeriksa keaslian dokumen, menelusuri riwayat perubahan, serta memastikan kesesuaiannya dengan versi resmi yang tersimpan dalam sistem. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas informasi publik diharapkan dapat meningkat.

Peneliti dari Fontys University of Applied Sciences, Belanda, Amal Khairunnisa, menjelaskan bahwa PITS merupakan hasil kolaborasi riset yang menggabungkan kemampuan AI dan blockchain untuk menjaga integritas informasi publik.

Menurutnya, sistem tersebut dikembangkan sebagai respons terhadap menurunnya kepercayaan publik akibat maraknya hoaks, manipulasi dokumen digital, dan konten berbasis AI yang tidak melalui proses verifikasi memadai.

“Setiap dokumen resmi diregistrasikan ke dalam blockchain melalui teknologi hashing sehingga setiap perubahan dapat dilacak secara transparan,” jelas Amal.

Hasil uji coba awal menunjukkan sistem tersebut mampu mendukung autentikasi penerbit dokumen, menjaga integritas informasi, serta memperkuat kepercayaan terhadap sumber informasi publik. Meski demikian, pengembangan lanjutan masih diperlukan, terutama untuk pengujian dalam skala lebih besar dan integrasi dengan kebijakan publik yang lebih luas.

Dalam diskusi tersebut, Pustakawan Ahli Utama Perpustakaan Nasional RI, Teguh Gondomono, menyoroti pentingnya infrastruktur identitas digital sebagai fondasi keamanan informasi publik.

Menurut Teguh, AI dapat membantu mendeteksi dokumen palsu dan memverifikasi informasi, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada keberadaan sistem identitas digital yang kuat dan terpercaya.

Saat ini Perpustakaan Nasional tengah mengembangkan URN-NBN (Uniform Resource Name–National Bibliography Number) sebagai identitas permanen bagi dokumen digital. Sistem tersebut memungkinkan setiap dokumen memiliki identitas yang unik, stabil, dan dapat dirujuk dalam jangka panjang.

“Melalui URN-NBN, asal-usul, perubahan, dan keaslian dokumen digital dapat ditelusuri secara lebih akurat. Ke depan, sistem ini berpotensi menjadi fondasi identitas digital nasional yang dapat dimanfaatkan lintas lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, Principal Indonesia Applied Digital Economy and Regulatory Network (IADERN), Tuhu Nugraha Dewanto, menilai tantangan terbesar dalam pemanfaatan AI bukan semata persoalan teknologi, melainkan membangun kepercayaan publik.

Ia mengingatkan bahwa rendahnya literasi digital dan belum kuatnya tata kelola AI di Indonesia membuat masyarakat rentan terhadap berbagai bentuk disinformasi, termasuk deepfake, penipuan digital, dan informasi yang dihasilkan dari data yang tidak tervalidasi.

Tuhu juga menyoroti risiko AI hallucination, yakni kondisi ketika sistem AI menghasilkan informasi yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya tidak akurat.

“Karena itu, pemanfaatan AI di sektor pemerintahan harus dibarengi peningkatan kapasitas SDM, standar operasional yang jelas, dan budaya verifikasi data yang kuat,” katanya.

Pengembangan sistem keamanan komunikasi publik berbasis AI dan blockchain ini menunjukkan bahwa upaya membangun informasi publik yang kredibel tidak cukup hanya mengandalkan teknologi. Diperlukan pula tata kelola yang baik, pengawasan manusia, serta kolaborasi lintas lembaga untuk menciptakan ekosistem informasi yang transparan, aman, dan terpercaya di era kecerdasan buatan.