Walai.id, Jakarta – Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. mempertahankan Indonesia dalam kategori pasar negara berkembang (emerging market) dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review yang dirilis 18 Juni 2026 waktu setempat. Dalam laporan tersebut, terdapat satu penyesuaian pada aspek information flow dari “+” menjadi “−”.
Pemerintah menilai catatan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi yang menegaskan arah reformasi pasar modal yang sedang berjalan di Indonesia.
“Catatan MSCI justru menegaskan bahwa fundamental ekonomi dan akses pasar Indonesia tetap kuat. Yang menjadi perhatian adalah transparansi dan integritas pasar, dan Pemerintah bersama OJK dan BEI terus melakukan reformasi secara konkret,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (19/6).
Airlangga menegaskan pemerintah optimistis Indonesia tetap berada pada jalur emerging market serta berkomitmen memperkuat kepercayaan investor melalui berbagai agenda reformasi, termasuk peningkatan free float, keterbukaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner), dan pendalaman pasar.
MSCI dalam laporannya menyebutkan bahwa akses, ukuran, dan likuiditas pasar Indonesia masih dinilai memadai, serta tidak terdapat isu pembatasan kepemilikan asing. Sorotan utama justru berada pada peningkatan keterbukaan struktur kepemilikan saham dan penguatan integritas pembentukan harga, yang saat ini menjadi fokus reformasi otoritas terkait.
Penyesuaian penilaian aksesibilitas pasar pada 2026 tercatat hanya terjadi pada Indonesia dan Turki. MSCI menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak mengubah status Indonesia sebagai pasar negara berkembang. Keputusan klasifikasi resmi akan diumumkan dalam Annual Market Classification Review pada 23 Juni 2026.
Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat reformasi pasar modal, antara lain melalui kebijakan peningkatan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen, keterbukaan data pemilik manfaat akhir, publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, serta akselerasi demutualisasi BEI.
Selain itu, dilakukan pendalaman pasar melalui peningkatan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi menjadi 20 persen pada saham LQ45, penguatan tata kelola emiten, serta penegakan aturan dan sanksi yang lebih ketat.
Pemerintah juga menekankan bahwa reformasi pasar modal didukung stabilitas makroekonomi, termasuk inflasi terkendali, nilai tukar yang stabil, serta kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati. Di sektor eksternal, Bank Indonesia turut menjaga stabilitas melalui penyesuaian suku bunga acuan menjadi 5,75 persen pada Juni 2026, penguatan pasar valuta asing, serta pengelolaan pembiayaan yang prudent.
Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan menilai hasil review MSCI secara proporsional. Pemerintah juga memastikan koordinasi dengan MSCI dan investor global terus dilakukan seiring berlanjutnya agenda reformasi pasar modal nasional menjelang pengumuman klasifikasi pada 23 Juni 2026.