WALAI.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Penetapan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan ini menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Rapat penetapan digelar di Kemenko PMK pada Kamis (7/8/2025) dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Warsito dan Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi, serta dihadiri pejabat dari berbagai kementerian terkait.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” kata Imam Machdi.
Pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan, mulai dari upacara bendera, perlombaan tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan kebudayaan dan edukatif.
Selain memperkuat semangat nasionalisme, cuti bersama ini diharapkan memberi dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian lokal melalui peningkatan mobilitas masyarakat di akhir pekan panjang.
“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa,” ujar Warsito.