News  

Hadiri Deklarasi Damai Cakades Maros, Chaidir Syam : Agar Tercipta Pilkades Damai

Walai.id, Maros – Puluhan calon Kepala Desa (Kades) menggelar deklarasi damai jelang pemilihan serentak 17 November 2022 mendatang.

Deklarasi di gelar di Lapangan Pallantikang, Rabu, 9 November 2022.

Bupati Maros, Chaidir Syam mengatakan deklarasi ini merupakan salah satu momentum penting dalam rangkaian proses tahapan pemilihan kepala desa.

“Ada 58 calon kades yang mengikuti deklarasi, ini dilakukan agar terciptanya Pilkades damai dan bisa berlangsung aman, tertib dan nyaman,” ucapnya.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Maros itu juga mengingatkan, walaupun ini ajang tingkat desa, namun gesekan antar masyarakat itu bisa lebih kencang ketimbang ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga :  PMII Universitas Muslim Maros Gelar MAPABA, Bentuk Kader Solid dan Loyal

“Karena memang gesekan saat pilkades kerap terjadi, karena antara calon dengan masyarakat sangat dekat,” ujarnya.

Maka dari itu pihaknya mengaku telah menyiapkan personel untuk mengamankan agenda pemilihan kepala desa serentak.

“Sebanyak 250 personel kepolisian,dari TNI 80 personel, dan juga ada 200 an dari Satpol PP siap mengamankan perjalanan Pilkades di 16 desa”

Selain dari Polres , pihaknya juga turut mendatangkan 100 personel tambahan dari
BKO Polda Sulsel.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Maros, Muhammad Idrus, mengatakan jika nanti ada yang ingin mengajukan keberatan dalam proses pemilihan suara maka diberikan waktu 1 X 24 jam untuk melapor.

Baca Juga :  Plt. Bupati Maros Resmi Membuka Sosialisasi Edukasi Keuangan Petani Pisang Cavendish

“Ketika mereka tidak puas dengan hasil yang Pilkades bisa mengajukan keberatan dalam 1X24 jam, bisa langsung melapor ke panitia,” jelasnya.

Kemudian ia menjelaskan panitia wajib merespon laporan tersebut dalam waktu 3X24 jam.

“Kemudian Bupati akan memerintahkan panitai untuk mengumpulkan bukti dalam waktu 3×24 jam,” ujarnya.

Setelah itu keputusan akan bersifat Final. Namun jika tidak puas dengan keputusan tersebut bisa mengajukan ke PTUN.

Enam belas desa yang akan menggelar kontestasi adalah Timpuseng, Cenrana, Bontotallasa, Tanete, Sudirman, Toddopulia, Purnakarya, Benteng Gajah, Toddolimae, Bontomatinggi, Bontomanurung, Tupabiring, Marannu, hingga Tellumpanuae.

Tinggalkan Balasan