Walai.id, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap, tanpa ada perubahan.
Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tegas Menteri Bahlil.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang tetap mendapat subsidi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan, dengan mengacu pada perubahan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun ada perubahan dalam parameter ekonomi makro, tarif listrik triwulan II 2025 ditetapkan tetap, menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan November 2024 hingga Januari 2025 yang secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik dalam bentuk diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA pada bulan Januari dan Februari 2025. Namun, diskon tersebut telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya hingga 2.200 VA sudah kembali normal dan tarif tetap ini akan berlaku hingga triwulan II 2025.
“Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025, tarif listrik untuk Rumah Tangga dengan daya hingga 2.200 VA kembali normal dan tarif normal ini akan berlanjut di triwulan II 2025,” ujar Menteri Bahlil.
Kementerian ESDM juga terus mendorong PT PLN (Persero) untuk melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara agresif, sambil menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.