Walai.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan jaringan internasional.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menerima beberapa laporan polisi yang melibatkan korban dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pengungkapan dimulai dari tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025, serta ditindaklanjuti dengan 13 laporan lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.
“Saat ini, jumlah korban mencapai 90 orang, dengan korban tersebar di Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar, dan diperkirakan jumlahnya akan terus bertambah,” ujar Brigjen Pol. Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Rabu 19/3/2025.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar melalui trading saham dan kripto. Korban yang tertarik diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang menawarkan pelatihan trading.
Korban kemudian diminta untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp yang dikelola oleh pelaku, di mana mereka diperkenalkan pada tiga platform trading, yaitu:
- JYPRX
- SYIPC
- LEEDXS
Di platform tersebut, korban dijanjikan keuntungan antara 30% hingga 200%, dan diberikan hadiah jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Korban kemudian diminta untuk membuka akun di platform yang tersedia dalam bentuk web-based dan aplikasi Android serta mentransfer dana ke rekening bank yang disediakan. Setelah diselidiki, polisi menemukan 67 rekening yang digunakan pelaku di beberapa bank nasional.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang terlibat dalam kasus ini:
- AN: Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025. Perannya adalah membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
- MSD: Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, pada 1 Maret 2025. Perannya adalah mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
- WZ: Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025. Perannya adalah koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan untuk menampung dana korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kendaraan, peralatan elektronik, kartu ATM, dan dokumen perusahaan, serta berhasil menyita uang senilai Rp 1,53 miliar dari 67 rekening yang digunakan pelaku.
Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Brigjen Pol. Himawan juga menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan tersangka lain dan telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice bagi pelaku warga negara asing yang terlibat dalam jaringan ini. Selain itu, dua tersangka lainnya, AW dan SR, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang tidak wajar. Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi profil perusahaan dan aplikasi yang digunakan.
“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap profil perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” ujar Brigjen Pol. Himawan.