Walai.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai aturan tilang 2025 yang disebut dapat menyita kendaraan apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Korlantas menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan aturan terkait tilang yang berlaku saat ini.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan bahwa isu tersebut adalah hoaks. “Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi pada Selasa, 18/3/2025.
Ia menjelaskan bahwa STNK memang wajib disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap razia dan STNK belum disahkan, pengendara tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraan tidak akan disita.
Brigjen Slamet juga menambahkan bahwa data kendaraan hanya akan diblokir sementara jika pemiliknya tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Blokir tersebut dapat dibuka setelah pemilik kendaraan menyelesaikan kewajiban konfirmasi atau pembayaran denda.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Brigjen Slamet.
Klarifikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial, agar tidak terjebak dalam kabar hoaks.
Poin Penting Terkait Aturan Lalu Lintas:
- Tidak Ada Perubahan Aturan Tilang
Prosedur dan jenis pelanggaran tilang masih sesuai dengan aturan yang sudah ada sebelumnya. - Pengesahan STNK Tahunan Wajib
Pemilik kendaraan wajib melakukan pengesahan STNK setiap tahun. Kendaraan yang terjaring razia dan memiliki STNK yang belum disahkan akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita. - Konfirmasi Pelanggaran ETLE
Pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) akan menerima surat konfirmasi untuk verifikasi sebelum sanksi dikenakan. - Denda Pajak Kendaraan Sesuai Peraturan Daerah
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing provinsi. - Pemblokiran Data Kendaraan
Data kendaraan bisa diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi pelanggaran ETLE atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. - Pengesahan dan Pembaharuan STNK
Pengesahan dilakukan setiap tahun, sedangkan pembaharuan STNK dilakukan setiap lima tahun sekali, bersamaan dengan penggantian plat nomor kendaraan.
Dasar Hukum:
Semua aturan ini diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam administrasi kendaraan dan menghindari sanksi tilang yang seharusnya dapat dihindari. Pastikan STNK selalu aktif dan taati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.