Walai.id, Tangerang – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna mengawasi distribusi produk MINYAKITA di masyarakat. Sidak kali ini dilaksanakan di PT Jujur Sentosa, Tangerang, Banten, dan PT Binamas Karya Fausta, Cakung, Jakarta Utara, pada Rabu 12/3/2025.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan kesesuaian isi kemasan serta rantai distribusi pasokan MINYAKITA. “Dari hasil pantauan di dua titik ini, produk MINYAKITA yang dikemas oleh para pelaku usaha telah sesuai ketentuan dan berada dalam batas toleransi pengukuran,” ujar Moga.
Moga mengimbau seluruh pemangku kepentingan produk MINYAKITA agar selalu menaati ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai kesesuaian isi kemasan dan harga yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Menurut Moga, sejumlah pelaku usaha terindikasi menjual MINYAKITA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (DMO) dan mengurangi volume isi. “Dengan mengurangi volume isi, harga non-DMO disamakan dengan harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA. Saat ini, barang bukti sudah disita Bareskrim,” jelas Moga.
Ia menambahkan, pelaku usaha yang terbukti mengurangi takaran di luar batas toleransi dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara selama lima tahun atau denda sebesar Rp2 miliar. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemendag dan Satgas Pangan Polri akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawasan ke berbagai daerah lainnya guna memastikan kesesuaian produk serta ketersediaan stok, terutama menjelang Lebaran. “Pengawasan ini dilakukan agar tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat,” tutur Moga.
Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan bersama Kemendag dan dinas terkait di seluruh Indonesia. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Tadi kami melihat bersama bahwa kemasan kantong (pouch) 1 liter dan 2 liter sudah dituang dan terukur masih dalam batas toleransi pengukuran. Ke depan, kami akan terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memastikan volume sesuai dengan yang tertera pada kemasan,” pungkas Helfi.