News  

Lindungi Konsumen, Kemendag Tindak Tegas Pelaku Kecurangan Penjualan MINYAKITA

Walai.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menegaskan bahwa produk minyak goreng rakyat (MGR) MINYAKITA yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan Moga dalam konferensi pers terkait Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen mengenai produk minyak goreng MINYAKITA yang isinya tidak sesuai dengan kemasan.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta pada hari Selasa (11/3/2025).

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, produsen yang tidak menaati ketentuan akan dikenakan penindakan, termasuk penarikan produk MGR dari distribusi,” ujar Moga.

Baca Juga :  Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Teken Nota Kesepahaman dengan MUI

Moga menjelaskan bahwa penarikan produk MINYAKITA dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan teguran tertulis dua kali dengan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk masing-masing teguran.

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak diindahkan, maka tindakan berikutnya akan mencakup penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan produk MGR dari distribusi, serta rekomendasi pencabutan perizinan usaha,” tegas Moga.

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan yang melibatkan ketidaksesuaian isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang tersebut, pelaku kecurangan dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.

Baca Juga :  Lepas dari Tuduhan Dumping, Indonesia Siap Dominasi Kembali Pasar Kertas Pakistan

“Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga memberikan hak kepada konsumen untuk meminta pengembalian atau penggantian barang apabila produk yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera,” lanjut Moga.

Pada konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan adanya praktik curang dalam distribusi MINYAKITA yang diproduksi oleh PT Arya Rasa Nabati. Polri telah menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik sekaligus kepala cabang PT Arya Rasa Nabati.

Selain ketidaksesuaian isi dengan keterangan kemasan, Polri juga menemukan bahwa minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kemendag, yakni Rp15.700 per liter.