News  

BKN Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024, Targetkan Pengangkatan Sampai 2025

Walai.id, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melanjutkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pelamar seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran (TA) 2024 hingga pengangkatan selesai, Senin. 10/3/2025.

Penetapan NIP ini dilakukan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang telah ditetapkan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025, tertanggal 7 Maret 2025.

BKN menargetkan, usul penetapan NIP untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan selesai paling lambat pada 30 Juni 2025, dan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling lambat 30 November 2025.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyampaikan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah mengikuti seleksi 2024 dan belum mendapatkan NIP akan terus dilanjutkan hingga diterbitkan keputusan pengangkatannya. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 pada 8 Maret 2025.

Baca Juga :  Kemkomdigi Turunkan 30 Mobil SFR dan 1.500 Personel untuk Komunikasi Digital Selama Mudik Lebaran

Penyesuaian jadwal ini dilakukan setelah banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan CPNS dan PPPK. Berdasarkan penyesuaian tersebut,

peserta seleksi CPNS yang lulus akan diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025, dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. Keputusan pengangkatan CPNS dipastikan akan diterbitkan paling lambat pada 1 September 2025.

Sementara itu, untuk peserta seleksi PPPK, yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi), mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatan PPPK akan diterbitkan paling lambat pada 1 Februari 2026.

Selain itu, Pertimbangan Teknis (Pertek) Penetapan NIP untuk CPNS yang sudah diterbitkan juga akan disesuaikan dengan TMT 1 Oktober 2025, dan Pertek untuk PPPK akan disesuaikan dengan TMT 1 Maret 2026.

Baca Juga :  OJK Luncurkan Portal Data Terintegrasi untuk Tingkatkan Aksesibilitas dan Transparansi

Instansi yang telah menetapkan keputusan pengangkatan dengan TMT yang berbeda diminta untuk menyesuaikan dengan Pertimbangan Teknis yang telah ditetapkan oleh BKN.

Bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 sudah melewati batas usia pengangkatan namun belum melewati batas usia jabatan yang ditentukan, mereka tetap akan diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Kepala BKN juga mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

BKN berkomitmen untuk mengawal PPK di seluruh instansi agar proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat terlaksana tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.