News  

Kemenko Polkam Perkuat Transformasi Digital, Bersiap Beralih dari SPBE ke Indeks Pemerintah Digital

Jakarta, Walai.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat komitmen transformasi digital melalui Sosialisasi Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital yang digelar di Jakarta, Rabu (8/7).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pemerintah dalam menerapkan Indeks Pemerintah Digital (PEMDI), sistem evaluasi baru yang akan menggantikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenko Polkam, Brigjen TNI Honi Havana, mengatakan transformasi digital kini menjadi kebutuhan strategis dalam tata kelola pemerintahan modern.

Dalam arahannya, Honi menyampaikan pesan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, bahwa ruang digital telah menjadi arena strategis yang harus dikuasai dan dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah.

“Saat ini kita sedang dalam proses transisi dari SPBE menuju Indeks Pemerintah Digital. Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja di Kemenko Polkam diharapkan dapat memberikan dukungan penuh terhadap transformasi digital yang menyeluruh,” ujar Honi.

Baca Juga :  OJK Perkuat Keuangan Berkelanjutan dan Pasar Karbon di Forum Iklim Global London

Menurutnya, keberhasilan implementasi PEMDI tidak hanya menjadi tanggung jawab satu unit kerja, melainkan memerlukan kolaborasi seluruh unsur organisasi.

“Indeks Pemerintah Digital merupakan kebutuhan bersama yang akan menjadi penggerak peningkatan kinerja organisasi secara kolektif,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut, Kemenko Polkam menghadirkan narasumber dari Kementerian PANRB dan Kementerian PPN/Bappenas selaku Sekretariat Satu Data Indonesia.

Salah satu materi yang dibahas adalah perubahan mekanisme evaluasi pemerintah digital melalui penyederhanaan indikator penilaian. Jika sebelumnya SPBE menggunakan 47 indikator, maka dalam PEMDI jumlahnya dipangkas menjadi 20 indikator strategis yang lebih berfokus pada kualitas layanan dan kepuasan pengguna.

Selain itu, dibahas pula peran Indeks Satu Data Indonesia dalam mendukung proses monitoring dan evaluasi pemerintah digital pada 2026.

Baca Juga :  Prabowo: Hukum Tak Boleh Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Kemenko Polkam menegaskan bahwa pencapaian indikator PEMDI menjadi tanggung jawab seluruh unit kerja sesuai bidang tugas masing-masing, bukan hanya Biro Humas Datin sebagai pengampu koordinasi.

Implementasi sistem evaluasi baru ini didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 8 Tahun 2026 tentang Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital.

Ke depan, evaluasi melalui PEMDI akan mencakup tujuh aspek utama, mulai dari tata kelola digital, pengelolaan data, hingga keamanan siber. Aspek kepuasan pengguna layanan digital menjadi komponen dengan bobot penilaian terbesar, yakni 25 persen.

Melalui penerapan sistem tersebut, Kemenko Polkam optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan digital yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sejalan dengan agenda transformasi digital nasional.