News  

Presiden Teken Perpres, Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar 20 Februari 2025

Walai.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024, Jumat, 14/2/2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan secara serentak pada 20 Februari 2025.  

Perpres yang ditandatangani pada 11 Februari 2025 ini merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.  

Baca Juga :  Kemenkes dan Gojek Gelar Cek Kesehatan Gratis untuk Mitra Driver di Jakarta

Pelantikan pada 20 Februari 2025 berlaku bagi kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) serta bagi mereka yang perkaranya tidak dilanjutkan ke sidang berikutnya, sebagaimana putusan MK pada 4 dan 5 Februari 2025.  

Namun, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa hasil Pilkada, pelantikan bisa dilakukan setelah putusan MK keluar. Hal ini berlaku untuk:  

Baca Juga :  OJK Luncurkan Portal Data Terintegrasi untuk Tingkatkan Aksesibilitas dan Transparansi

– Sengketa hasil Pilkada yang masih dalam proses dan diputus MK dalam pokok perkara atau putusan akhir.  

– Daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau perhitungan suara ulang.  

– Daerah yang mengalami kondisi luar biasa (force majeure).  

Dengan adanya aturan ini, pemerintah memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 berjalan sesuai prosedur.