WALAI.ID, JAKARTA — Ombudsman RI menyerahkan hasil investigasi atas prakarsa sendiri terkait pelayanan digital Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, pada Senin (24/8/2026), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
Anggota Ombudsman RI Partono mengatakan investigasi tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan transformasi layanan digital di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Investigasi mencakup tata kelola pelayanan publik, tata kelola dan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), fungsi serta kinerja aplikasi SDUWHV, hingga pemeriksaan forensik.
“Investigasi ini dimulai sejak Oktober 2025. Kami memeriksa 37 dokumen, 23 regulasi, serta melakukan wawancara untuk memperoleh gambaran menyeluruh,” ujar Partono.
Dalam kesempatan tersebut, Perekayasa Ahli Utama BRIN Andrari Grahitandaru menyerahkan tiga buku saku teknis kepada Ditjen Imigrasi. Buku tersebut diharapkan menjadi pedoman pengelolaan sistem informasi SDUWHV sekaligus referensi pengembangan layanan digital lainnya.
Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto menerima hasil pemeriksaan tersebut. Ia berharap temuan Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan digital di lingkungan Ditjen Imigrasi.