WALAI.ID, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia memperkuat komitmen pencegahan dan pengelolaan konflik kepentingan melalui penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas dan Pernyataan Komitmen Pencegahan serta Pengelolaan Konflik Kepentingan di Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Komitmen tersebut menegaskan bahwa kepentingan negara, masyarakat, dan pelayanan publik harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Ombudsman juga mendorong seluruh jajaran menghindari penggunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Kegiatan tersebut menjadi rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelesaian Laporan Ombudsman RI yang dihadiri pimpinan Ombudsman, Sekretaris Jenderal, Inspektur, kepala perwakilan di 34 provinsi, serta jajaran terkait.
Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan integritas harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas penyelesaian laporan masyarakat. Ia meminta birokrasi penanganan dipangkas dan proses verifikasi disederhanakan agar laporan dapat ditindaklanjuti lebih cepat.
Ombudsman juga akan memperkuat sinergi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah serta mengoptimalkan sistem digital berbasis data real time.
Melalui Rakornas tersebut, Ombudsman menargetkan sedikitnya 90 persen laporan yang masuk sebelum akhir tahun anggaran dapat diselesaikan.