Walai.id, Jakarta – Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengalihkan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online dari sistem e-Registration (e-Reg) ke platform baru bernama Coretax.
Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Berikut adalah langkah-langkah terbaru untuk mendaftar NPWP melalui sistem Coretax:
- Akses Situs Coretax
Pendaftaran dimulai dengan mengunjungi laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/. - Registrasi Akun
Pada halaman utama, pilih opsi “Daftar di sini”. Tentukan jenis wajib pajak sesuai kebutuhan, seperti Perorangan, Badan, atau Instansi Pemerintah. - Verifikasi NIK
Bagi wajib pajak yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), masukkan data NIK untuk verifikasi awal. - Isi Data Pribadi
Lengkapi informasi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, nomor kartu keluarga (KK), serta kontak aktif (email dan nomor ponsel). - Unggah Dokumen Pendukung
Unggah dokumen-dokumen penting seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Pelaku usaha juga diminta untuk melampirkan dokumen izin usaha. - Pengajuan Permohonan
Setelah memastikan data telah diisi dengan benar, klik “Kirim” untuk memproses pendaftaran. - Proses Verifikasi dan Penerbitan NPWP
Setelah data diverifikasi, NPWP akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.
Perubahan ke sistem Coretax ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. DJP mengimbau agar calon wajib pajak memastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi agar proses berjalan lancar