News  

Kemendag Intensifkan Pengawasan Distribusi Minyakita Jelang HBKN Nataru

Walai.id, Bekasi – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) memperketat pengawasan distribusi Minyakita menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga Minyakita tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).  

Direktur Jenderal PKTN, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 17/12/2024.

Menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara nasional bersama 38 dinas perdagangan tingkat provinsi dan empat Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN).  

Baca Juga :  Bansos Dimajukan ke Januari 2025, Begini Cara Cek Penerimanya Lewat HP

“Masih ditemukan praktik bundling oleh pelaku usaha, yang mengindikasikan upaya membebankan harga pada Minyakita akibat produk bundling yang kurang laku,” ungkap Rusmin.  

Praktik bundling ini dinilai berpotensi membebani konsumen dan menghambat akses pengecer terhadap Minyakita. Untuk itu, Kemendag telah mengirimkan surat kepada asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, seperti AIMMI, GIMNI, GAPKI, serta 40 produsen minyak goreng, untuk mengevaluasi rantai distribusi dan menghentikan praktik bundling.  

Baca Juga :  Dibalik Rencana Pemblokiran Aplikasi Tiktok di AS

Sejak 13 November 2024, Kemendag telah mengawasi 295 pelaku usaha yang meliputi produsen, repacker, distributor, subdistributor, pengecer, dan ritel modern. Sanksi administratif telah dijatuhkan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan.  

Rusmin menegaskan, Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan Polri untuk menindak tegas pelanggaran. Ia juga mengimbau pemerintah daerah dan satgas pangan daerah agar lebih intensif dalam pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok selama Nataru.