News  

OJK Perintahkan Bank untuk Memblokir Rekening Terlibat dalam Kegiatan Judi Online

Judi Online

Walai.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menjaga integritas sistem keuangan dan telah mengeluarkan perintah kepada perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online, Pada Minggu 24/09/2023.

OJK bertujuan untuk menjaga agar seluruh sektor keuangan berjalan dengan teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan dan stabilitas dalam sistem keuangan, sekaligus melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK telah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, “Kami mendukung upaya kerja sama antar-lembaga untuk memerangi tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia. Menegakkan integritas sistem perbankan adalah tanggung jawab bersama semua pihak terkait.”

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

Sebelumnya, OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang meminta pemblokiran sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. Sebagai respons, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Berdasarkan undang-undang, khususnya Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14, dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Dalam upaya terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT). Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Ketua Umum PRJ Saiful Chaniago: Utamakan Silaturahmi, Jakarta Kota Teladan Toleransi

Selain itu, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum untuk memperkuat penerapan tata kelola dalam industri perbankan. Tata kelola dianggap sangat fundamental dalam mengelola kegiatan bisnis bank secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan integritas.

Dian menegaskan bahwa kerja sama OJK dengan Kominfo dan lembaga lainnya akan terus ditingkatkan untuk mengatasi masalah yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjaman online ilegal. Hal ini melibatkan pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal dan penerbitan perintah pemblokiran untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan