Walai.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini disampaikan oleh Marlison Hakim, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Jumat, 3/10/2024.
Marlison menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu menggunakan uang tersebut dalam transaksi sehari-hari.
“Uang pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022,” ujarnya dalam siaran pers.
Lebih lanjut, Marlison menegaskan bahwa Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tidak menolak uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, setiap orang dilarang menolak Rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di wilayah NKRI, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut,” paparnya.
Marlison juga menyarankan masyarakat yang ingin mengetahui masa berlaku uang Rupiah untuk mengakses informasi melalui media sosial dan situs web resmi BI di (https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/default.aspx), menghubungi contact center BI Bicara di 131, atau mengirim email ke bicara@bi.go.id.
Masyarakat juga dapat mengunjungi kantor perwakilan BI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.