News  

KPU Maros Buka Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2024

Walai.id, Maros – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan pembukaan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) untuk Pilkada Kabupaten Maros 2024, Rabu, 12/6/2024.

PPDP merupakan badan ad hoc yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkala, termasuk penambahan pemilih baru, pembaruan data pemilih yang sudah terdaftar, serta penghapusan pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kabupaten Maros Kordiv Sosdikli, SDM, dan Parmas, Nurul Amrah, menyatakan bahwa proses perekrutan PPDP adalah bagian awal dari persiapan penyelenggaraan Pilkada yang akan datang.

“PPDP bertugas membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam tugas pemutakhiran data pemilih serta tugas lain yang diamanahkan oleh undang-undang,” jelas Nurul Amrah.

Nurul Amrah menambahkan bahwa tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 13 Juni 2024, dengan syarat calon Pantarlih harus berdomisili di wilayah TPS tersebut.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 636 tentang pedoman teknis pembentukan Pantarlih, tahapan dan jadwal perekrutan adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Irfan AB Tinjau Program Makan Gizi Gratis di SMA Pratama Mandai
  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13-17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: 13-19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: 14-20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: 21-23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: 23 Juni 2024
  6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024
  7. Masa kerja Pantarlih/PPDP: 24 Juni 2024 sampai 25 Juli 2024

Untuk persyaratan pendaftaran, calon Pantarlih harus mengisi surat pendaftaran yang dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, termasuk dokumen pendukung berikut:

  1. Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.
  2. Berusia minimal 17 tahun, dibuktikan dengan KTP elektronik.
  3. Berdomisili dalam wilayah kerja, dibuktikan dengan fotokopi KTP elektronik.
  4. Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, serta surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan surat pernyataan sehat secara rohani.
  5. Berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir.
  6. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang tidak lagi menjadi anggota partai politik.
Baca Juga :  Menteri Pertanian RI Lakukan Panen Raya di Desa Samangki

Seluruh rangkaian pendaftaran dilakukan di kelurahan/desa sesuai domisili masing-masing calon Pantarlih.

“Kami mengajak pemuda-pemudi yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses ini guna menyukseskan Pilkada Kabupaten Maros 2024,” tutup Nurul Amrah.

Tinggalkan Balasan