News  

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Walai.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengadakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 98-PKE-DKPP/V/2024 pada Senin (27/5/2024) di Kantor DKPP Jakarta.

Perkara ini diajukan oleh Yusuf Buka, yang memberikan kuasa kepada Daniel Kurniawan dan Eka Rahmawati. Yusuf Buka mengadukan Mudafir Hi Taher Lambutu, Rahmawati, Sukardi Litte, dan Ahmad Fauto—Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur—sebagai Teradu I hingga IV. Selain itu, Yusuf Buka juga mengadukan Suratman Kadir, Alherfa Barmawi, dan Susana Cory Rontinsulu—Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur—sebagai Teradu V hingga VII.

“Para Teradu tidak menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga merugikan peserta pemilu, khususnya Pengadu dari PKN (Partai Kebangkitan Nasional),” ungkap kuasa Pengadu, Eka Rahmawati, dalam sidang tersebut.

Menurut pengaduan, saksi-saksi parpol di beberapa TPS di Kecamatan Wasile dan Wasile Tengah diminta oleh penyelenggara untuk mencoblos kertas suara bagi pemilih yang tidak hadir. Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Lolobata, Kecamatan Wasile Tengah, pada 16 Februari 2024, namun laporan tersebut kemudian dicabut oleh pelapor tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga :  PLT. Bupati Maros Ikuti Rangkaian Acara Peringatan Maudu Adat Kalabbiranga Ri Marusu

“Pengadu telah mengajukan keberatan terkait pemilih ganda, namun hingga penghitungan tingkat kecamatan dan kabupaten, tidak ada tindak lanjut dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur,” tegas Eka Rahmawati.

Teradu I, Mudafir Hi Taher Lambutu, membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh kuasa Pengadu. “Tidak benar jika ada penyelenggara yang memerintahkan dan membagikan kertas suara kepada saksi untuk dicoblos di TPS 003, Desa Lolobata,” tegasnya di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Kota Ternate. Ia menambahkan bahwa di TPS tersebut tidak ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Maros Buka Layanan Pindah Memilih di 14 Kecamatan untuk Pilkada 2024

Teradu I menjelaskan bahwa ketika saksi dari Pengadu menyampaikan keberatan dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur. “Menurut Bawaslu, laporan tersebut belum memenuhi unsur materiil dan formil untuk PSU dan diminta melengkapi bukti-bukti tambahan. Kemudian laporan tersebut diketahui telah dicabut,” tambahnya.

Teradu V, Suratman Kadir, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal atas laporan dugaan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 003 Desa Lolobata. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi karena syarat materiil tidak dipenuhi oleh pelapor, Rifan Toganita, yang kemudian mencabut laporannya.

Sidang ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis, dengan anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara, yakni Mardia Ibrahim (unsur masyarakat) dan Sumitro Muhamadia (unsur Bawaslu).

Tinggalkan Balasan