News  

Mendag Zulkifli Hasan: Lanjutkan Pengawasan di SPPBE Koja

Walai.id, Jakarta – Mendag menekankan bahwa segala kecurangan terhadap gas Elpiji 3 kg akan ditindak tegas.

“Masalah ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup rakyat banyak. Hal ini menyangkut masyarakat kecil. Kami akan cek setiap provinsi, tidak main-main. Untuk dua sampai tiga bulan ini, kami gunakan pendekatan administratif. Namun, jika ditemukan unsur pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, Jakarta, 27/05/2024.

Pada kesempatan ini, Mendag didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.

Sebelumnya, pada Sabtu, 25 Mei, Mendag memimpin ekspose di SPBE Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai bagian dari hasil pengawasan oleh Direktorat Metrologi Kemendag. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan ketidaksesuaian pelabelan dan kuantitas terhadap produk gas Elpiji 3 kg dengan proyeksi potensi kerugian mencapai Rp18,7 miliar per tahun.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tingkatkan Kualitas Data Industri

Mendag juga meminta agar para pelaku usaha menjalankan usaha dengan jujur dan memastikan kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg sesuai dengan takaran yang tertera.

Ia juga meminta bupati dan wali kota turut memastikan kesesuaian kuantitas isi tabung Elpiji 3 kg yang beredar di masyarakat, sebagai upaya perlindungan konsumen.

Mendag juga mengapresiasi respons cepat PT Pertamina Patra Niaga dalam menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian Elpiji 3 kg.

“Pertamina Patra Niaga akan terus bekerja sama dengan Kemendag dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan. Terkait hal-hal yang disampaikan Bapak Mendag, akan kami dukung dan laksanakan dengan maksimal,” kata Riva.

Dirjen PKTN Moga Simatupang menjelaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Menteri Energi dan Infrastruktur PEA

“Jika tidak diperbaiki, sanksi dapat berkembang sampai dengan pencabutan perizinan berusaha,” ungkap Moga.

Moga juga menambahkan bahwa umumnya terdapat residu di dalam tabung gas sehingga gas yang masuk tidak mencapai 3 kg.

Oleh karena itu, prosedur operasional standarnya adalah residu harus dibuang. Namun, sejumlah pelaku usaha tidak membuang residu di tabung gas.

Direktorat Jenderal PKTN Kemendag akan berkoordinasi dengan Pertamina terkait temuan BDKT produk gas Elpiji 3 kg tersebut yang telah dilakukan pengamanan berupa penyegelan.

Tujuannya, agar produk tersebut tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum dilakukan perbaikan prosedur standar atau hal lain yang berkaitan dengan perbaikan mekanisme pengisian dan pelabelan dari produk gas Elpiji 3 kg ini dalam 14 hari ke depan.

Tinggalkan Balasan