News  

Kominfo Ingatkan ISP dalam Upaya Pemberantasan Judi Online

Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) untuk aktif dalam memberantas judi online.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan pentingnya kerja sama dari ISP dalam menangani penyebaran konten judi online.

“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!” tegas Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, pada Jumat 24/05/2024.

Menkominfo Budi Arie meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi otomatis dengan memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

Baca Juga :  Kemkomdigi dan KPAI Bersinergi Tingkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Saat ini, hanya 35% dari total 1.011 ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis. Budi Arie menegaskan bahwa ISP yang tidak melakukan sinkronisasi akan diumumkan.

“Penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif, yang mencakup blacklist domain dan URL, bukan IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” jelasnya.

Berdasarkan pengujian lapangan selama periode 2023 hingga 2024, dari total 136 sampling, ditemukan 26 ISP yang masih memungkinkan akses ke konten negatif termasuk judi online dan pornografi.

Baca Juga :  Kemkomdigi dan Microsoft Luncurkan ElevAIte, Program Pelatihan AI dengan Investasi Rp27,6 Triliun

Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama kepada 26 ISP dan surat teguran kedua kepada 3 ISP.

Menkominfo memberikan peringatan keras dan kebijakan pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.

Langkah ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

“Kami juga melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tambahnya.

Langkah tegas ini diharapkan dapat mempercepat upaya pemberantasan konten judi online dan memastikan ISP di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku, guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bersih bagi masyarakat.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan