Walai.id, Nasional – Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing industri furnitur di Indonesia.
Kinerja ekspor sektor ini pada tahun 2023 mencapai USD1,8 Miliar, sementara Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Januari 2024 mencapai level ekspansi, menunjukkan keyakinan pelaku usaha terhadap kondisi industri.
Potensi pasar furnitur global yang mencapai USD629 Miliar dan proyeksi pertumbuhan 5% pada tahun 2024 menjadi target yang ingin dimaksimalkan oleh industri furnitur dalam negeri.
Salah satu langkah yang diambil oleh Kementerian Perindustrian adalah melanjutkan program restrukturisasi mesin dan alat peralatan industri pengolahan kayu dan furnitur.
“Kami telah dan sedang melaksanakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan industri pengolahan kayu, berupa pemberian reimburse penggantian sebagian pembelian sesuai kriteria,” papar Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, saat mewakili Menteri Perindustrian dalam sambutannya pada Rakernas HIMKI di Jakarta, pada Jumat (16/2/2024).
Program ini melibatkan pemberian reimbursement sebagian pembelian mesin atau peralatan sesuai kriteria yang ditetapkan.
Hingga tahun 2023, 24 perusahaan telah mengikuti program ini, dengan alokasi anggaran sebesar Rp7,5 Miliar untuk tahun 2024 dan target peserta sebanyak 10 perusahaan.
Program restrukturisasi ini telah terbukti meningkatkan efisiensi perusahaan sebesar 10-30%, meningkatkan mutu produk sebesar 10-30%, dan meningkatkan produktivitas perusahaan sebesar 20-30%.
Selain restrukturisasi mesin, Kementerian Perindustrian juga mengembangkan strategi penguasaan pasar dan menanggapi tren industri furnitur.
Strategi ini mencakup lima aspek, termasuk fasilitasi ketersediaan bahan baku, peningkatan SDM terampil, peningkatan pasar, produktivitas, kapasitas, kualitas produk, serta iklim usaha kondusif dan peningkatan investasi.
Program pengembangan konsep desain furnitur juga dilakukan melalui workshop kolaborasi antara desainer furnitur dan pelaku industri, dengan hasil berupa konsep desain yang diwujudkan dalam prototipe furnitur.
Untuk meningkatkan penguasaan pasar dalam negeri, Kementerian Perindustrian mendorong belanja APBN melalui penggunaan produk dengan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Business matching Penggunaan Produk Dalam Negeri dijadwalkan pada Maret mendatang di Bali untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna produk dalam negeri dengan pelaku usaha industri.
Untuk mengikuti program restrukturisasi mesin industri furnitur, perusahaan harus memenuhi beberapa ketentuan, termasuk memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), nilai pembelian mesin atau peralatan di atas Rp500 juta, memiliki kode KBLI tertentu, serta memiliki investasi di luar tanah dan bangunan lebih dari Rp10 miliar.
Pelaku usaha yang berminat dapat mendaftar melalui tautan yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian.