News  

Kesepakatan Perkuat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Walai.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), bersama dengan tujuh Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, pada Kamis (12/10/2023).

Penandatanganan PKS ini merupakan langkah konkrit sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama yang diungkapkan dalam Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Menteri dan pemimpin lembaga terkait pada 4 Agustus 2023.

Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, menyatakan komitmen pihaknya dalam implementasi PPKSP dan kolaborasi antar-K/L. Ia menjelaskan bahwa perjanjian ini mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.

Selain itu, PKS ini menentukan tugas dan tanggung jawab masing-masing K/L dalam mendukung pembelajaran yang optimal dan menciptakan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter.

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

PKS ini memuat rincian tugas dan tanggung jawab setiap K/L. Kemendikbudristek akan memfasilitasi PPKSP serta mengawasi pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan Tim Pelaksana PPKSP dalam implementasi PPKSP.

Zanariah, Pelaksana Harian Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri, menekankan pentingnya sinergi antara semua pihak untuk memastikan keberhasilan implementasi PPKSP.

Ia juga menyatakan komitmen Kemendagri dalam memastikan implementasi PPKSP di tingkat pemerintah daerah berjalan dengan baik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nizar, siap berkomitmen untuk melakukan kampanye, edukasi, sosialisasi peraturan, pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Pribudiarta Nur Sitepu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), menekankan bahwa PPKSP merupakan bagian penting dari tugas KemenPPPA.

Baca Juga :  Dokter Spesialis Dilcehkan Security RS Ainun Habibie, Pihak RS Hanya Berikan Teguran Tertulis

Ia menyambut baik penandatanganan PKS ini dan berkomitmen untuk menjadikannya rencana aksi yang dapat diimplementasikan dengan baik.

Robben Rico, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), menyatakan kesiapan Kemensos dalam mendukung implementasi PPKSP melalui pengadaan 37 UPT di seluruh Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) juga ditekankan untuk mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi, serta berkoordinasi apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai kekerasan di satuan pendidikan.

Penandatanganan PKS ini adalah langkah penting dalam mengatasi masalah kekerasan di satuan pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

Semua pihak berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya guna melindungi generasi muda Indonesia saat berada di lingkungan satuan pendidikan.

Respon (2)

  1. Wow, superb weblog layout! How lengthy have you ever been blogging for?
    you made blogging glance easy. The whole look of your website is wonderful, let alone the content!
    You can see similar here najlepszy sklep

  2. Hello! Do you know if they make any plugins to help with SEO?
    I’m trying to get my website to rank for some targeted keywords but
    I’m not seeing very good gains. If you know of any please share.
    Thank you! I saw similar blog here: Backlink Portfolio

Tinggalkan Balasan