Walai.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja merilis Peraturan Menteri untuk mengatur kerja sama dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan tujuan menjaga dan melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Fadjar Donny Tjahjadi, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2023, ungkap Donny saat media briefing di Gedung Djuanda 1 Kemenkeu, Jakarta pada Kamis (12/10/2023).
Hal ini merupakan salah satu langkah dalam menyempurnakan proses bisnis kepabeanan terkait dengan barang kiriman.
Sementara itu, Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, menegaskan bahwa sinergi antara Kemendag dan Kemenkeu dalam mengatur ketentuan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan menyempurnakan proses bisnis kepabeanan akan meningkatkan perlindungan konsumen dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap produk impor.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Terbitnya PMK 96/2023 sebagai perubahan dari PMK Nomor 199/PMK.010/2019 adalah bagian dari transformasi layanan Kemenkeu untuk memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.
Ini dilatarbelakangi oleh perkembangan pesat dalam bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos, yang perlu disesuaikan dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih canggih melalui teknologi informasi. PMK 96/2023 mengatur kemitraan antara DJBC dan PPMSE, yang akan diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan mereka.
PMK ini juga menentukan kewajiban kemitraan antara Bea Cukai dan PPMSE melalui penyampaian data e-catalogue dan e-invoice, sehingga proses customs clearance dapat menjadi lebih cepat dan akurat.
Peraturan ini juga menguraikan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat, seperti penerima barang, penyelenggara pos, dan PPMSE, untuk menciptakan pelayanan yang lebih baik.
Dalam upaya melindungi UMKM dan industri dalam negeri, beberapa komoditas telah ditambahkan ke dalam kelompok komoditas yang dikenakan tarif umum/most favoured nation (MFN), seperti kosmetik, produk besi dan baja, sepeda, dan jam tangan.
Peraturan juga mengatur penggunaan consignment note (CN) sebagai pemberitahuan pabean, perbedaan perlakuan atas barang kiriman hasil transaksi perdagangan (self-assessment) dan non-perdagangan (official-assessment), serta pengaturan ekspor barang kiriman.
Fadjar Donny menyampaikan, “Dengan penerbitan PMK 96/2023, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman.
Di sisi ekspor, aturan ini diharapkan dapat membantu memperbaiki administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman. Kami juga mengimbau para stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman serta mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan.”
Rifan Ardianto menjelaskan bahwa Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 26 September 2023.
Permendag ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri.
Permendag ini juga berfokus pada menciptakan ekosistem e-commerce yang adil, sehat, dan bermanfaat, dengan mempertimbangkan perkembangan teknologi yang dinamis dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Permendag mengatur berbagai model bisnis Penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce dan menetapkan harga minimum sebesar USD100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Permendag juga mengatur ketentuan terkait Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border), serta melarang marketplaces dan social commerce bertindak sebagai produsen.
Rifan menyampaikan, “Terbitnya Permendag 31 Tahun 2023 diharapkan dapat mengatasi permasalahan praktik perdagangan yang tidak adil, seperti predatory pricing dan praktik perdagangan tidak sehat lainnya, sehingga kepentingan perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha lokal terjaga, dan mampu meningkatkan penggunaan serta pemasaran produk dalam negeri. Di sisi lain, kegiatan PMSE atau e-commerce merupakan kegiatan lintas sektor, sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak dalam membangun ekosistem e-commerce yang kondusif. Untuk membantu UMKM, Kemendag juga mendorong kampanye “Bangga Buatan Indonesia,” dan gerakan ini diharapkan dapat didukung oleh berbagai pihak, termasuk media, sehingga konsum