Walai,id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Pemerintah kini tengah mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari secara menyeluruh dampak hukum maupun teknis dari putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut, termasuk jika diperlukan penyesuaian regulasi untuk melaksanakan amar putusan MK,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026).
Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif hingga dapat dimanfaatkan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan kuota internet yang telah dibeli konsumen pada prinsipnya harus dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Mahkamah juga menyebut perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.
Selain itu, putusan tersebut menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar tetap memiliki hak atas manfaat kuota internet yang telah dibayarkan meskipun belum seluruhnya digunakan.
Menanggapi hal tersebut, Komdigi memastikan akan mengawal implementasi putusan MK dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, keberlanjutan investasi, serta kualitas layanan telekomunikasi nasional.
Menurut Meutya, setiap kebijakan di sektor telekomunikasi harus mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi penyelenggara layanan.
“Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum serta melindungi kepentingan masyarakat,” kata Meutya.
Pemerintah akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi putusan MK dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku industri telekomunikasi.