Walai.id, Jakarta – Satgas Pencegahan Korupsi Polri (Satgasus) melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap praktik illegal drilling yang bertentangan dengan hukum.
Yudi Purnomo, salah satu anggota Satgasus, mengungkapkan bahwa Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Migas, SKK Migas, dan PT Pertamina Hulu Energi dalam upaya pencegahan ini. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan kebijakan dalam menangani illegal drilling di The Westin Jakarta.
“FGD ini merupakan yang kedua setelah FGD pertama di Palembang pada pertengahan Juli 2023,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada Jumat (29/9/23).
FGD pertama diikuti oleh pemangku kepentingan di wilayah Jawa dan Sumatera yang langsung berhadapan dengan banyak masalah terkait illegal drilling. Para peserta termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten terkait, perwakilan SKK Migas dan PT Pertamina Hulu Energi di daerah, aparat penegak hukum setempat, serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengelola sumur minyak masyarakat. FGD pertama memberikan banyak informasi tentang permasalahan yang dihadapi, upaya penyelesaiannya, serta evaluasi keberhasilan, kegagalan, hambatan, dan rekomendasi perbaikannya.
“Salah satu masalah yang ditemukan dalam illegal drilling adalah kurangnya regulasi yang komprehensif dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat yang tidak memiliki izin atau kontrak sah,” jelasnya.
FGD kedua berfokus pada solusi perbaikan kebijakan, tata kelola, dan pemberdayaan masyarakat dalam menangani illegal drilling. Tujuan FGD kedua adalah untuk mendapatkan masukan mengenai alternatif solusi yang komprehensif, baik dalam aspek represif maupun preventif, sehingga Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menyusun dan memproses rancangan regulasi yang mempertimbangkan berbagai kepentingan pihak terkait.
Iguh Sipurba, Ketua Tim Pencegahan Korupsi Migas, berharap bahwa dengan adanya rancangan regulasi pengelolaan minyak dan gas bumi yang komprehensif, pihak terkait dapat segera mengambil langkah lebih intensif. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang sah dan dapat segera diterapkan oleh pemangku kepentingan untuk mengatasi permasalahan ini, serta mencegah terjadinya tindakan korupsi.
“Satgas Pencegahan Korupsi Polri selalu siap mendukung dan membantu pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sektor hulu minyak dan gas bumi secara berkelanjutan demi kepentingan negara dan masyarakat Indonesia,” tambahnya.