Walai.id, Nasional – Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelaksana BPKH nomor 364/BPKH.00/09/2023 tentang pengembalian selisih saldo setoran biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) kepada jemaah haji yang berangkat tahun 1444H/2023M dan sesuai dengan Amanat Undang-Undang No 34 tahun 2014 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pasal 26 huruf (g) dan PP 5 tahun 2018 Pasal 19 dan Pasal 39, BPKH memiliki kewajiban untuk mengembalikan selisih saldo Bipih jemaah, Jakarta, pada 29/9/2023.
Dalam rangka memenuhi kewajiban tersebut, BPKH telah melakukan rekonsiliasi dengan Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran jemaah yang berangkat pada tahun 2023.
Pengembalian selisih saldo Bipih jemaah akan diberikan kepada jemaah yang memiliki saldo lebih besar dari Bipih yang ditetapkan oleh masing-masing embarkasi, sebagaimana tercantum pada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Selisih saldo ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

BPKH telah memulai proses distribusi pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih kepada sebagian jemaah haji 1444H/2023M ke rekening Jemaah.
Daftar nama jemaah yang mengalami lebih bayar pelunasan Bipih dapat dilihat pada tautan berikut https://bit.ly/DataJemaahPengembalianLebihBayarBipih2023.
Jika terdapat nama Anda dalam tautan tersebut, Anda dapat menghubungi Bank Penerima Setoran Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH) setempat.
Dalam proses distribusi pengembalian lebih bayar pelunasan Bipih sebagian jemaah haji 1444H/2023M, kami ingin mengingatkan beberapa hal kepada jemaah:
- Jemaah diminta untuk tidak terpancing atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus atau mempercepat proses pembayaran. Kami harap penanganan pembayaran selisih saldo dapat berjalan lancar.
- Pembayaran pengembalian selisih saldo jemaah oleh Bank Penerima Setoran akan dilakukan mulai tanggal 25 September 2023 hingga 31 Maret 2024.
- Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Layanan Informasi BPKH melalui Whatsapp Contact Center (chat only) di nomor 0821 9090 6002 atau melalui email: info@bpkh.go.id.