News  

Polri Ungkap 4 Kasus Narkoba, Selamatkan 735.818 Jiwa

Walai.id, Jakarta – Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus narkoba selama bulan Juli hingga Agustus 2023. Total barang bukti yang disita mencapai 93 kilogram sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kilogram ganja, 117 gram kokain, 259 gram serbuk cannabinoid, dan 5,6 mililiter cairan sintetik cannabinoid.

“Total jiwa yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai 735.818 jiwa,” kata Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (6/9/2023).

Mukti menjelaskan bahwa kasus pertama terungkap pada pertengahan Juli 2023 oleh Subdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Dalam kasus tersebut, Bareskrim berhasil menangkap dua tersangka, yaitu BD alias EC (37 tahun) sebagai kurir dan H alias J (36 tahun) sebagai pengendali jaringan. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam status buron, yaitu AG dan UC.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Rakyat Kefamenanu, Cek Harga dan Pamit Kewarga

“Total tersangka dalam kasus ini berjumlah delapan orang,” ungkap Mukti.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 40 ribu gram sabu dan 17.100 butir ekstasi. Bareskrim menduga bahwa jaringan ini beroperasi dengan cara menyimpan narkoba di hotel untuk kemudian diambil oleh sindikat lainnya.

Selain itu, kasus kedua yang diungkap Bareskrim terkait dengan peredaran narkoba di Bogor pada awal Agustus 2023. Dua tersangka yang ditetapkan adalah AW alias U (37 tahun) dan T alias K (58 tahun).

Barang bukti yang berhasil disita mencakup 1.000 gram sabu dan 50 ribu gram ganja. Sindikat ini diduga mengedarkan narkoba melalui jasa ekspedisi.

Bareskrim juga mengungkap kasus ketiga yang terkait dengan peredaran narkoba di Bandara Soekarno-Hatta pada awal Agustus 2023. Pihak berwenang awalnya mendapatkan informasi tentang temuan paket narkoba dari Kanada yang dituju ke Bali di Bandara Soekarno-Hatta. Paket tersebut berisi 117 gram kokain, 259 gram THC, dan 28 botol THC cair.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di Atas KRI RJW-992

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik Bareskrim berhasil menangkap seorang warga negara Ukraina berinisial AM di rumah sewaannya di Badung, Bali. AM diduga menjadi kurir dalam kasus ini.

Terakhir, kasus keempat yang diungkap oleh Bareskrim terjadi di Aceh. Bareskrim menetapkan tiga tersangka, yaitu MA bin A (33 tahun), A bin M (40 tahun), dan M bin I alias A. Barang bukti yang disita mencakup 52 paket sabu dengan total berat 52 kilogram dan 1.810 butir ekstasi. Narkoba ini diduga diselundupkan dari Malaysia melalui perairan Aceh.

Delapan tersangka dalam keempat kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan